Pendaftaran Capres 18 Mei
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah memersiapkan sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) demi menghadapi pemilihan Presiden yang masa pendaftaran calonnya akan dibuka 18-20 Mei mendatang.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, rancangan PKPU yang perlu segera dipersiapkan antara lain, PKPU pencalonan, dana kampanye, pemungutan suara, dan PKPU logistik.
“PKPU sangat dibutuhkan karena akan menjadi pegangan dalam pelaksanaan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/4).
Langkah lain, KPU kata Ferry, dalam waktu dekat juga akan memerbaharui data pemilih. Daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif 9 April kemarin akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pilpres yang akan dilaksanakan 9 Juli mendatang.
“Untuk proses pencalonan, pada 18 Mei mendatang setelah KPU menetapkan hasil pileg secara nasional, kita akan menerima proses pendaftaran pilpres. Dari tanggal 18 itu sudah mulai membuka pendaftaran, pencalonan, tes kesehatan dan lain-lain,” ujarnya.
KPU kata Ferry, kini juga tengah membenahi mekanisme sistem distribusi surat suara, agar hal-hal seperti banyaknya surat suara yang tertukar pada pileg kemarin, tidak lagi terjadi dalam pilpres mendatang.
“Kita sedang siapkan mekanismenya supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir. Kalau kemarin kan sempat terjadi surat tertukar. Nah kalau di pilpres tidak akan ada surat suara yang tertukar. Karena hanya satu surat suara,” katanya.
(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: