Bawaslu Dinilai Gagal Ungkap Pelanggaran Saat Pileg
JAKARTA - Rilis Badan Pengawas Pemilu terkait data jumlah pelanggaran sepanjang tahap pemilu legislatif menuai kritik. Sebab, berdasar data yang disajikan, Bawaslu dinilai tidak bisa memberikan solusi atas praktik politik uang dan jual beli suara yang marak terjadi.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, Bawaslu telah merilis setidaknya 3.507 kasus pelanggaran selama pileg. Namun, Ray menilai tidak ada urgensi antara data pelanggaran pemilu yang diungkap Bawaslu dan upaya pemberantasan politik uang serta jual beli suara. “Bawaslu seperti tak punya desain untuk mengatasinya,” ujar Ray dalam keterangan tertulisnya.
Data yang disampaikan Bawaslu, menurut Ray, tidak merekam berbagai peristiwa. Akibatnya, kasus politik uang dan jual beli suara seperti tidak terekam dalam data tersebut. Efek lanjutannya, dua praktik pelanggaran itu seolah berlangsung tidak signifikan, bahkan berkesan tidak ada. “Karena desain pencegahan tidak ada, upaya di lapangan juga hanya bersifat reaksioner,” ujar Ray.
Jika ukurannya pelanggaran seluruh tahap pileg, Ray menilai data yang disampaikan Bawaslu terasa sedikit. Dari situ, seharusnya Bawaslu bisa terbuka menjelaskan data yang merupakan hasil temuan sendiri dan yang merupakan hasil laporan masyarakat. “Pembedaan ini penting untuk mengukur partisipasi masyarakat di satu pihak dan sejauh apa kinerja Bawaslu di pihak yang lain,” kata Ray.
Dari sisi kedalaman data, Ray menganggap sisi investigasi Bawaslu kurang tergali. Kasus daftar pemilih tetap (DPT) yang diungkap, misalnya, tidak jelas apa dan mengapa hasil DPT menjadi compang-camping. Bawaslu tidak bisa memastikan siapa yang tidak tepat menyusun DPT dan mengapa hal itu bisa terjadi.
“Bawaslu seperti tidak punya minat untuk menyusuri berapa total surat suara yang dicetak, dimusnahkan, didistribusikan, tertukar, atau rusak,” ujarnya.
Dalam hal praktik politik uang dan jual beli suara, Bawaslu sejatinya bisa mencegah. Sebelum suara masuk rekapitulasi nasional, Bawaslu seharusnya bisa mengetahui kebenaran angka perolehan suara seluruh parpol dan caleg. “Jika Bawaslu sedikit saja punya niat dan kemauan, tentu ada metode untuk melacak hal itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu merilis jumlah pelanggaran sepanjang pileg 3.507. Jumlah itu terdiri atas pelanggaran administrasi 3.238 kasus, disusul pelanggaran pidana 209 kasus. Terdapat 42 kasus yang direkomendasikan ke DKPP karena pelanggaran etik, termasuk 18 pelanggaran yang tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.
(bay/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: