Nasdem Protes Suara DPR RI
Sarolangun dan Merangin
SEMENTARA itu, proses pleno rekapitulasi suara hingga pukul 23.00 WIB yang sudah menyampaikan hasil rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota yakni Tanjabbar, Tanjabtim, Sarolangun, Kota Jambi, Merangin, Muarojambi.Saat proses pleno berlangsung, ada beberapa protes dari saksi partai politik, diantaranya Golkar dan NasDem.
Ketua DPW Partai Nasdem, Agus S Roni keberatan dengan hasil perolehan suara DPR RI di kabupaten Sarolangun dan Merangin tersebut. Bahkan dirinya meminta agar perolehan suara DPR RI tersebut dihitung ulang.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU nomor 353 yang menyatakan, bahwa PSU tidak bisa lagi dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu. \"Sesuai dengan SE bahwa PSU terakhir dilakukan pada hari ini (23/4),\" ujarnya saat ditemui disela pleno KPU Provinsi Kemaren.
Subhan juga menjelaskan, bahwa jika masih ditemukan pelanggaran atau keberatan oleh parpol maka harus di ajukan ke bawaslu. \"Kalau sengketa antar partai bisa dilaporkan ke MK, namun jika terjadi sengketa di dalam partai hanya bisa diselesaikan di Bawaslu,\" ujarnya.
Terkait dengan PSU subhan menjelaskan terkahir di lakukan di kabupaten tebo di desa bangun jayo, PSU dilakukan bersamaan dengan pleno KPU di Tingkat Provinsi Jambi. \"Kita tunggu hasil, PSU tersebut untuk disahkan secara provinsi Jambi,\" ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi disela-sela pleno mengatakan sejauh ini memang banyak laporan terkait indikasi kecurangan suara. \"Sebagian besar di internal partai sendiri,\"katanya saat ditemui di sela acara.
Sejauh ini, untuk Tanjab barat, Tanjab Timur dan Sarolangun tidak ada sanggahan. Tadi ada Kota Jambi. Sebenarnya persoalan kabupaten bisa selesai. Tapi masih ada sanggahan, tentu kalau ada data spesifik bisa diselesaikan, jangan jadi beban dan menjadi masalah di MK,\"katanya.
Makanya, ia meminta KPU meminta protes yang memiliki data spesifik bisa ditanggapi serius. \"Jangan dibiarkan.. Betul kongkrit, kami siap merekomendasikan,\"katanya.
Terkait pelanggaran, sejauh ini memang ada yang indikasi administrasi dan pidana. Meski selisih tak mempengaruhi hasil, tapi setiap satu suara itu adalah hak konstitusional yang harus dijaga.
Untuk DPR RI dan DPRD provinsi, masih ada jeda waktu, untuk mencermati. Karena masih disampaikan saat ini. Termasuk protes persaingan internal. \"Kalau persaingan internal bisa disengketa, sepanjang benar adanya bisa diselesaikan. Ada mediasi, secara internal diharapkan bisa selesai,\"katanya.
Selain itu, sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi suara ditingkat KPU Provinsi Jambi di Hotel Abadi Grand, seorang yang mengatasnamakan saksi Partai Bulan Bintang (PBB) terpaksa meninggalkan ruangan pleno karena tidak sesuai dengan surat mandat dari PBB.
Dikeluarkannya saksi PBB yang belakangan diketauhi adalah bendahara DPW PBB, Masnur dari ruangan pleno KPU Provinsi adalah saat Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengabsen kehadiran saksi partai dan saksi calon DPD.
Sanusi mengabsen satu per satu saksi partai, hingga saat menyebutkan saksi PBB, Sanusi langsung mencurigai yang hadir bukanlah sesuai dengan nama yang ada dalam surat mandat PBB yakni Yulius Nur dan Dita, sedangkan yang berada di ruangan adalah Masnur.
Saat itu Sanusi langsung meminta Masnur untuk keluar dari ruangan karena nama surat mandat tidak sesuai dengan yang hadir.
\"Sesuai dengan mekanisme, nama yang hadir harus sesuai dengan surat mandat yang diberikan,\" ujar Sanusi.
Setelah Sanusi menjelaskan peraturan tersebut, Masnur langsung keluar dari ruangan.
\"Saya mohon rekan-rekan sekretariat bisa menjalankan sesuai dengan aturan, jadi harus bisa diperhatikan lagi,\" tambahnya.
Pendemo Minta PSU di Desa Koto Pudung
Puluhan pendukung Caleg dari Dapil Tanah Kampung- Kumun Debai melakukan unjukrasa didepan Hotel Kerinci tempat berlangsungnya Pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sungaipenuh Selasa (22/4) kemarin. Mereka meminta agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung.
Mat Bur, salah seorang pengunjukrasa mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan PSU di TPS 2 Desa Koto Pudung, Tanah Kampung. Pasalnya, di TPS tersebut terjadi salah coblos kertas suara karena, suara Dapil 2 sebanyak 25 lembar nyasar ke Dapil 3. \"Sudah 5 lembar kertas suara dicoblos oleh pemilih,\" ujarnya.
Karena sudah dicoblos oleh 5 orang itu, maka pemungutan suara harus diulang. \"Sesuai prosedurnya, kalau terjadi salah coblos, harus diulang pemungutan suara,\" ucapnya.
Dikatakannya, sebelumnya sekitar pukul 13.00 Sabtu (19/4) KPU telah memutuskan PSU di TPS 2 Desa Koto Pudung. Namun malam harinya KPU mencabut kembali keputusannya. \"Dipertanyakan keputusan KPU itu,\" ujarnya.
Sebelum mendatangi Hotel Kerinci, pengunjukrasa terlebih dahulu mendatangi kantor KPU Kota Sungaipenuh. KPU dan Hotel Kerinci pun mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan.
Satra Irawan, salah seorang orator mengatakan, saat demo di Hotel Kerinci pihaknya diterima oleh Ketua Panwaslu Sungaipenuh, Toni. Kepada mereka Toni berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut sudah pleno KPU selesai.
Ketua KPU Sungaipenuh Doni Umar mengatakan, laporan warga ke Panwaslu 17 April, sementara Panwaslu merekomendasikan ke KPU 18 April jam 4 sore. Secara tahapan kata Doni dan seusai surat edaran KPU RI nomor 306, jika surat suara tertukar dan tercoblos, paling lambat KPPS mengajukan PSU ke KPU melalui PPS tanggal 15 April.
Jika lewat 15 April, sesuai UU apabila masih ada PSU, maka diberi waktu 10 hari setelah pencoblosan.\"Untuk melakukan PSU tidak mungkin, untuk menyebarkan pemberitahuan saja harus 1 hari sebelum pencoblosan,\" tandasnya.
Jika warga masih keberatan, maka dapat melakukan gugatan ke MK. \"Silahkan ajukan ke MK,\" sarannya.
Sementara itu mengenai dugaan penggelembungan suara di Pesisir bukit, KPU melalukan kroscek ulang rekapitulasi PPK. Dan hasilnya data saksi yang benar. \"Untuk pemecatan PPK Pesisir Bukit kita menunggu kajian dari Panwaslu,\" tandasnya.
Sementara itu tertahannya C1 di Kotobaru Rawang selama 8 hari, PPK Kotobaru Rawang beralasan C1 tidak sengaja masuk kedalam kotak suara. Untuk membuka kotak suara tidak boleh sembarangan, harus pleno dan mendapat rekomendasi Panwaslu. \"Banyak keberatan dalam Pleno, ujung-ujungnya ke Panwaslu juga dulu,\" pungkasnya.
(cas/Dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: