Rp 2,3 Triliun Tunjangan Guru Ngendon di Pemda
Jakarta - Enggan dikambing hitamkan atas keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya buka-bukaan soal seluruh dana tunjangan tersebut. Kemendikbud menyebut Rp 2,6 triliun dana tunjangan guru itu masih ditahan oleh pemerintah daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh mengatakan ada beberapa pemda yang sengaja menunda dengan berbagai alasan, misalnya belum adanya SK yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Padahal, kata dia, SK sudah dikeluarkan pihaknya sejak lama.
Melihat hal itu, Nuh menghimbau agar pemda segera menyalurkan tunjangan guru itu. Ia memberi waktu hingga akhir bulan ini. Jika tidak, kata dia, Kemendikbud tidak akan segan-segan melaporkan pimpinan tertinggi dari daerah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ya bagaimana, semua elemen pencairan telah terpenuhi tapi tidak mau mencairkan,\" katanya di Jakarta, kemarin.
Nuh menuturkan, dana sebesar RT 2,6 triliun itu berada di kas 355 kota/kabupaten di Indonesia. Dana tersebut diketahui masih berada di kas Pemda usai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam laporan BPKP itu juga disampaikan ada sebanyak 122 kota/kabupaten yang justru kekurangan dana untuk pembayaran tunjangan guru tersebut. \"Bagi yang kurang tentu akan ditambahi oleh pusat. Tapi yang sisa lebih itu ya tolong segera dibayarkan,\" tandas mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) itu.
Sementara, mengenai \"bunga\" atas dana yang lama di-endon pemda itu, ia mengatakan bahwa uang tersebut masuk dalam anggaran negara. Namun jika ternyata pihak Pemda enggan menyerahkan uang negara itu, maka akan menjadi bukti temuan KPK. \"Biar hukum yang berjalan. Kita kan tidak mungkin datangi, bongkar satu-satu. Jadi pasti jalur hukum yang akan kita ambil,\" tutupnya.
(mia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: