>

Masa Rekap KPU Mundur sampai 9 Mei

 Masa Rekap KPU Mundur sampai 9 Mei

JAKARTA -Proses rekapitulasi suara pemilu legislatif (pileg) tingkat nasional dipastikan tidak selesai sesuai dengan tenggat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini. KPU memutuskan untuk memperpanjang proses rekap hingga batas akhir penetapan hasil pileg pada 9 Mei mendatang.

 Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, proses rekap tanggal 9 akan memberikan waktu tambahan bagi KPU untuk bisa menetapkan hasil pileg per provinsi. \"Nggak perlu kebut-kebutan. Karena kita punya waktu empat hari lagi,\" ujar Husni di kantor KPU, Jakarta, kemarin (6/5).

 Menurut Husni, dari 33 provinsi, hingga kemarin sudah ada 13 provinsi yang sudah ditetapkan, 14 provinsi dilakukan pencermatan ulang, dan 6 provinsi belum mempresentasikan hasilnya. Provinsi terakhir yang diminta dilakukan pencermatan ulang adalah Papua Barat untuk DPR. \"Kalau dengan kecepatan yang biasa, presentasi per hari bisa dua sampai lima provinsi. Kalau dengan kecepatan itu, (target) bisa tercapai,\" kata dia.

 Husni menyatakan optimistis sisa waktu yang ada masih mencukupi untuk dilakukan rekap. Rencananya, pada 9 Mei, selain rekap, dilakukan penetapan hasil pileg. \"Tinggal kemudian gimana penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diberi catatan oleh para saksi dan Bawaslu,\" ujarnya.

 Sebanyak 13 provinsi yang tertunda, kata Husni, saat ini sedang bekerja menyelesaikan rekomendasi yang ada. Jika perlu, KPU provinsi bisa melibatkan KPU kabupaten/kota untuk membantu. \"Sebagian juga sudah dikoreksi dan ditetapkan. Hari ini (kemarin) tiga sampai empat provinsi yang kemarin diberi rekomendasi itu juga sudah kelar,\" ujarnya.

 Penundaan rekap 13 provinsi, jelas Husni, lebih disebabkan permasalahan administrasi. Dokumen yang dipresentasikan tidak dianggap sempurna karena tak merujuk pada SK KPU Nomor 354 Tahun 2014. Kewajiban KPU provinsi memperbaiki dan memedomani itu. \"Saksi parpol ingin bukti apakah itu memengaruhi perolehan suara mereka atau tidak. Ini menimbulkan perasaan tidak puas dari partai yang diperhitungkan tidak dapat kursi,\" ucapnya.

 Konsekuensi mundurnya rekap, terang Husni, adalah perubahan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan dan jadwal. Perubahan PKPU akan disampaikan bersamaan dengan deadline penetapan hasil pileg. \"Yang kita ubah itu PKPU ke tanggal 9. Kementerian Hukum dan HAM hanya melakukan pencatatan,\" jelasnya.

 Secara terpisah, Ketua Bawaslu Muhammad mengamini pernyataan Husni. KPU dan Bawaslu sudah mengadakan pertemuan untuk tetap melakukan rekap hingga hari yang tersisa. \"Yang digunakan adalah tanggal 6, 7, dan 8,\" ujarnya.

 Muhammad berharap waktu yang tersisa cukup untuk bisa melakukan penetapan hasil. Namun, kasus menunjukkan, meski ada rekomendasi pencermatan ulang, masih saja ada ketidakcermatan KPU daerah (KPUD), yang mengakibatkan rekap nasional terhambat. \"Kan ada kasus sampai dua kali kita minta penjelasan masih tidak tepat. Ini yang menghambat karena KPUD tidak menjalankan secara utuh,\" ujarnya. 

 Provinsi seperti Banten dan Riau, menurut Muhammad, yang masih kurang cermat meski sudah diberi rekomendasi. Muhammad menyatakan, jika masih ditemukan ketidakcermatan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP perlu mengkaji apakah ada unsur pelanggaran etik atas ketidakcermatan tersebut. \"Sanksi terberatnya adalah pemecatan,\" tandasnya.

 Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengaku pesimistis KPU bisa menyelesaikan proses rekap hingga 9 Mei nanti. Sebab, dalam setiap rekap, ada saja penolakan saksi parpol terkait dengan catatan administrasi yang disampaikan KPU provinsi. \"Saya kira akan sulit bagi KPU mengejar 9 Mei. Bisa saja dipaksakan hasil apa adanya, tapi hasil yang tidak sesuai dipaksakan, ditetapkan jadi sah,\" ujar Titi di kantor KPU kemarin.

 Dengan waktu yang terbatas, kemungkinan untuk menetapkan rekap dengan asal-asalan semakin terbuka. Hasilnya, proses pileg akan berlanjut di sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. \"Akhirnya kita mengulang sejarah Pemilu 2009,\" cetusnya. Titi meminta KPU melakukan evaluasi di jajaran pelaksana agar kesalahan administrasi saat ini tidak terulang di pemilu presiden.

(bay/c9/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: