>

Dirut PDAM Digarap Kejati

Dirut PDAM Digarap Kejati

Korupsi Dana Rekening TNI-Polri Rp. 2,1 M 

JAMBI -  Siapa yang menikmati uang korupsi Dana Rekening TNI – Polri senilai Rp 2,1 miliar ? Ini terus disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).  Informasi dari Kejati bakal ada tersangka baru.  Yang jelas, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Firdauspun  diperiksa penyidik Kejati Jambi.

”Iya, Firdaus sedang diperiksa diruang Pak Agus Irawan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi.
Selain Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, penyidik juga memeriksa Tiga orang dari PDAM yaitu Direktur Keuangan, Arif Sipioanto, Raflis Usman dan Deni Hardi. “Keempat saksi yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait telah ditetapkan Arena Afiati sebagai tersangka,” kata Masyroby.
Sampai saat ini, baru empat saksi yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan. Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melakukan pengembangan karena diindikasikan tidak sampai pada tersangka Arena saja, pasalnya penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait siapa saja yang menikmati uang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, pada (8/5) penyidik Kejati Jambi sudah menetapkan Arena Afiati sebagai tersangka dan penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arena Afiati yang menjabat sebagai Bendahara Sekretaris Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Jambi.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka adalah sesuai dengan pasal 221 KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Pihak Kejati Jambi mengenakan dua pasal terhadap tersangka, yakni pasal Pasal 2 dan 3 jounto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor  20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengambil uang secara tunai dari rekening Perpamsi Jambi yang seharusnya ditransfer ke PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk pembayaran air instansi TNI-Polri Jambi. Dalam hal ini, dalam kurun dua tahun, 2012-2013, pada rekening Perpamsi tersebut ada dana senilai Rp 2,1 miliar untuk pembayaran air tersebut. Oleh tersangka, diambil secara tunai senilai Rp 1,110 miliar.

Dalam kasus yang penyelidikannya dimulai pada 29 April 2014 ini. Penyelidik sudah memeriksa Direktur Utama PDAM, Fidaus; Direktur Keuangan, Arif; Kepala Seksi Akuntansi, Hartono, staf PDAM, Imelda dan Meta Ros. Awal mula pengusutan kasus ini adalah adanya laporan yang selanjutnya diselidiki lebih lanjut oleh pihak kejaksaan dan ditemukan ada indikasi korupsi.

(ded)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: