Ganja 6 Ton Lolos Lewat Jambi Bisa Merusak 16 Juta Jiwa
\"Baru satu kali ini mas, saya nyesel mas atas tindakan saya,\" katanya.
Dirinya pun menerangkan, tersangka dapat dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal dipidana hukum mati.
Diketahui, dari hasil penangkapan tersebut didapatkan bukti seratus karung berisi ganja seberat enam ribu kilogram, satu lembar STNK An. Suwandi, satu lembar SIM An. Adi Ismail serta satu unit kendaraan fuso warna cokelat Nopol B 9215 RM.
(hyt/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: