Irwan Gusnadi Terancam Dipecat
MUARA BUNGO – Nasibsalah satu komisionerKPU Bungo Irwan Gusnadi saat ini tergantung kesaksian Asnawi, Ketua KPPS Dusun Pelayang. Jika saksi kunci persidangan kasus dugaan menghilangkan hak pilih dalam Pileg di Dusun Pelayang membenarkan tudingan terhadap Irwan, maka Irwan Gusnadi terancam dipecat dari jabatannya.
Majelis pemeriksa DKPP Jambi, Pahmi Sy saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sanksi terberat jika laporan tersebut benar adalah diberhentikan dari jabatannya saat ini.
“Kita akan menggelar sidang lanjutan. Dalam sidang itu nanti kesaksian dari saksi kunci akan menentukan benar atau tidaknya laporan itu. Jika terbukti benar maka terlapor akan mendapatkan saksi,” tuturnya.
Sebaliknya jika tidak terbukti, DKPP akan merehabilitasi nama baik terlapor. “Jika terbukti maka akan dipecat dan jika tidak terbukti kita akan membersihkan nama baiknya,” imbuhnya.
Lantas jika terbukti bersalah dan dipecat, siapakah yang akan menggantikannya? “Soal pengganti kita belum sampai kesana, saat ini kita masih fokus terhadap proses persidangan lanjutan,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi ini.
Terpisah, sidang dugaan pelanggaran kode etik DKPP dijadwalkan kembali digelar hari ini melalui video conference.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono, menindaklanjuti surat Bawaslu RI nomor 341/Bawaslu/set/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang pelaksanaan sidang kode etik DKPP melalui video conference, maka pihaknya diperintahkan untuk menyediakan ruangan untuk itu.
“Jadi besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB pagi bertempat di Kantor Bawaslu untuk mengikuti pelaksanaan sidang kode etik DKPP melalui video conference,” sebutnya.
Namun ia belum bisa memastikan apakah sidang ini terkait 9 kasus tersisa dari pengaduan yang masuk. Atau sidang lanjutan maupun putusan dari sidang yang sudah digelar baru-baru ini yakni KPU Tebo dan Bungo.
“Jadi kita belum tahu apakah itu sidang keputusan untuk KPU Tebo atau Bungo, dan sepertinya itu untuk semua provinsi disuruh untuk mengikuti sidang itu karena undangannya secara umum,” katanya.
(cas/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: