Berjuang di MK
JAKARTA - Partai Gerindra mengajukan 70 perkara sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya kasus milik calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Kepulauan Riau (Kepri) Helmalia Jelita Putri.
Ditemui di gedung MK kemarin (23/5), mantan artis sinetron itu mengatakan bahwa di dapilnya telah terjadi penggelembungan suara. Helmalia mengklaim kehilangan 1.400 suara akibat praktik kecurangan tersebut.\"Saat ini Gerindra enggak dapat kursi (dari Kepri, Red)\"karena penggelembungan suara partai lain luar biasa banyaknya,\" kata dia setelah mengikuti sidang di MK.
Helmalia berharap melalui langkah tersebut dirinya dapat memperoleh keadilan. Dia yakin Gerindra seharusnya mendapat satu kursi dari Kepri.
Kuasa hukum Gerindra Guntur Fattahillah mengatakan, pelanggaran di dapil Kepri bersifat sistematis, masif, dan terstruktur. Kecurangan dilakukan caleg partai pesaing Gerindra yang bekerja sama dengan KPU.
Guntur mengungkapkan, pada saat Helmalia kehilangan ribuan suara, perolehan caleg partai lain justru menggelembung sampai 8.500 suara. Namun, dia enggan menyebutkan secara spesifik caleg partai mana yang melakukan penggelembungan tersebut. \"Tapi, jika suara penggelembungan itu dihilangkan, Helmalia akan mendapat suara yang bisa menjadikan dia terpilih,\" jelasnya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti lengkap tentang kecurangan yang terjadi. Nanti bukti-bukti itu dibeberkan dalam persidangan. \"Artinya, yang kami gugat ini adalah KPU karena terjadi pelanggaran yang bersifat masif. Bukti ada semua, yang kami bawa antara lain C1, D1,\" ujarnya.
(dil/JPNN/c9/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: