7.000 Guru TIK Jadi Konseling

7.000 Guru TIK Jadi Konseling

JAKARTA -Meskipun ditentang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menghapus mata pelajaran (mapel) TIK (teknologi informasi dan komunikasi) mulai tahun ajaran 2014/2015. Guru TIK tidak lagi mengajar di kelas, tetapi menjadi guru penyuluh atau bimbingan konseling bidang TIK.

 Kepastian penghapusan guru TIK ini disampaikan langsung Mendikbud Mohammad Nuh. Kebijakan penghapusan mapel itu tentu akan berdampak langsung kepada 7.000 guru TIK yang sudah mengajar saat ini. Selain itu juga ada ribuan mahasiswa calon guru TIK yang masih menjalankan studi.

 Dia mengatakan penghapusan mata pelajaran TIK merupakan konsekuensi dari implementasi Kurikulum 2013. Meskipun sudah tidak ada lagi mata pelajaran TIK, Nuh menjamin hak-hak dasar para guru TIK tetap diberikan. Seperti gaji dan tunjangan profesi atau lainnya.

 Nuh menjelaskan sejumlah alasan terkait penghapusan mata pelajaran TIK itu. \"Implementasi kurikulum baru ini tidak melaksanakan pembelajaran berdasarkan sumber daya yang ada,\" katanya. Sehingga meskipun saat ini sudah banyak guru bidang TIK, Nuh tetap menghapus mata pelajaran TIK. Dia menegaskan tidak akan membebani siswa di luar kompetensi yang harus dimiliki.

 \"Kita sudah urai, sejatinya kompetensi siswa SD itu apa saja. Jadi tidak dilebih-lebihkan dan malah membebani siswa,\" paparnya. Kemendikbud selama ini berkeyakinan bahwa TIK itu tidak perlu diajarkan secara khusus dalam mata pelajaran tertentu. Tetapi kemampuan TIK bisa diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.

 Nuh menuturkan Kemendikbud sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi dampak penghapusan mata pelajaran TIK itu. Aturan baru tentang guru TIK ini akan tertuang dalam Permendikbud. Saat ini Permendikbud tentang guru TIK itu masih dalam bentuk draf.

 \"Guru TIK bisa pindah menjadi guru mata pelajaran lain yang terkait. Tetapi tetap harus melalui pelatihan atau pendidikan tambahan,\" katanya. Sehingga guru TIK  yang migrasi ke mata pelajaran lain itu bisa mendapatkan sertifikat profesi sesuai mata pelajaran baru.

 Alternatif lainnya adalah, Nuh mengusulkan guru-guru TIK itu bekerja seperti guru bimbingan konseling. Selama ini guru bimbingan konseling bekerja untuk memberikan pendampingan psikologi dan bimbingan kelakuan sisiwa.

 Nah guru TIK yang nanti bermetamorfosis menjadi guru bimbingan konseling, tugas utamanya adalah pendampingan. Mereka akan mendampingi para guru dan siswa yang kesulitan untuk urusan TIK.

 Meskipun berstatus sebagai guru bimbingan konseling bidang TIK, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi. Syaratnya harus bisa mengejar beban kerja minimal membimbing 150-250 peserta didik per tahun, dalam satu atau lebih satuan pendidikan. Baik itu satuan pendidikan yang sejenjang, atau lintas jenjang. Bimbingan ini bisa dilakukan secara individual atau kelompok. Materi bimbingan mulai dari teknis penerapan TIK dalam pembelajaran, hingga norma-norma yang harus dianut ketika memanfaatkan kemajuan TIK.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: