>

Perorangan, Kantongi 175 Ribu Dukungan

Perorangan, Kantongi 175 Ribu Dukungan

Untuk Maju di Pilgub Jambi

JAMBI - Untuk maju melalui jalur perorangan di Pilgub Jambi 2015 mendatang, kandidat harus mengantongi sekitar 175 ribu dukungan masyarakat berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto kepada harian ini menyatakan, hal ini berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5 persen. Berdasarkan DAK2 tahun 2012 lalu, penduduk Jambi sekitar 3,5 juta. Jadi 5 persen dari 3,5 juga harus mengantongi dukungan sekitar 175 ribu,” ujarnya.

Namun menurutnya, hal ini belum merupakan angka pasti karena pihaknya akan meminta data penduduk terbaru ke pemprov sebagai acuan KPU dalam menentukan jumlah dukungan untuk pasangan calon perorangan yang ingin meramaikan bursa Pilgub.

“Dukungan terhadap calon perorangan tersebut harus disertai dengan bukti tandatangan dari pemilik KTP. Kemudian ini juga akan kita vaktualisasi untuk membuktikan keabsahan dukungan tersebut,” imbuh Desy.

Sementara itu, untuk anggaran Pilgub diakuinya masih dalam tahap rasionalisasi. Karena rancangan anggaran yang diajukan ke Pemprov sebesar Rp 128,1 Milyar dianggap terlalu besar.

“Hasil rasionalisasi mungkin dalam minggu ini sudah selesai dibahas, karena dalam minggu ini akan kami masukkan ke Bappeda,” tukasnya.

Mengenai item-item mana saja yang akan dikurangi, Desy belum bisa memastikan. Tentunya yang akan mengalami pengurangan tersebut yang tidak akan menggangu tahapan Pilgub.

“Kami mau melihat poin-poin kegiatan yang bisa dihilangkan dan tidak mempengaruhi tahapan Pilgub. Mungkin apakah nanti bintek rencananya empat kali mungkin jadi dua kali, logistic yang standarnya tinggi diturunkan, kemudian anggaran lain yang bisa dikurangi tapi tidak menghambat tahapan,” jelasnya.

Lantas bagaimana dengan honorium penyelenggara mulai dari PPK, PPS hingga KPPS? “Untuk honorium jangan sampai diganggu, karena itu sudah dipakai di Pileg dan akan dipakai di Pilpres,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: