>

Hari Ini Para Pihak Adu Bukti

Hari Ini Para Pihak Adu Bukti

JAMBI – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 09 April lalu yang digugat oleh peserta Pemilu hari ini kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

       Pada sidang kali ini partai politik dan calon DD Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 09 April lalu DPD sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon akan adu bukti.

“Jadi Jumat (hari ini, red) barulah sidang pertama melalui panel, ada empat panel dan Jambi dipanel ke empat. Barulah pemeriksaan alat bukti dan keterangan antara pemohon dan termohon,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan.

Setelah itu ada kemungkinan untuk menghadirkan saksi dan untuk jadwalnya kapan pihaknya masih menunggu dari MK. “Jadwal di MK ini serba mendadak, jadi kita tidak bisa melihat jadwalnya dan sering berubah-ubah, karena banyak jadi sidangnya main cepat saja,” imbuhnya.

Kemarin, MK masih melaksanakan sidang pembacaan jawaban oleh termohon dan semua jawaban dibacakan perpartai dari seluruh Indonesia. “Misalnya, Partai NasDem menggugat diseluruh Indonesia dibaca dulu dan selanjutnya. Jadi bukan perkasus dibacakan, namun per partai,” imbuhnya.

Mengenai alat bukti yang telah disiapkan pada persidangan, menurutnya sudah lengkap semua, bukti-bukti itu berdasarkan materi dari pemohon ke termohon. “Jadi alat bukti itu difotocopi, pertama dileges, lalu dicopy 12 rangkap,” tandasnya.

Selain itu, mengimbau penyelenggara tidak boleh bersaksi untuk Caleg maupun partai, karena yang digugat itu semuanya adalah penyelenggara. “Jika diminta dihadirkan oleh majelis MK, maka akan kita hadirkan,” katanya.

KPU kabupaten/kota yang digugat partai politik sudah stand by di Jakarta dengan membawa semua bukti-bukti dan persiapan menghadapi gugatan. “Rata-rata divisi hukum KPU provinsi maupun kabupaten kota sudah di Jakarta dan besok (hari ini, red) sudah mulai menjalani sidang,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: