Baliho Capres Belum Bisa Ditertibkan
JAMBI – Alat peraga kampanye capres-cawapres yang mulai marak di Kota Jambi belum bisa ditertibkan. Pasalnya, capres-cawapres yang akan bertarung belum ditetapkan oleh KPU.
Demikian diutarakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono kepada wartawan. “Jadi masih wajar, belum bisa dikategorikan melanggar, karena bahasanya kan bersosialisasi untuk memperkenalkan ke masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, ini sama halnya dengan baliho kandidat-kandidat yang akan bertarung di Pilkada. Sebelum ada penetapan di KPU sebagai calon diperkenankan untuk bersosialisasi. Apabila nanti sudah ditetapkan, sesuai Peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 untuk baliho itu ditetapkan maksimal tiga per desa, demikian juga untuk spanduk.
“Untuk ukuran spanduk masih sama saat Pileg lalu, yaitu 1,5 x 7 meter dengan jumlahnya 3 per desa,” jelasnya.
Sedangkan untuk billboard sendiri masih dalam kategori baliho seperti dalam peraturan KPU tetap tiga per desa. “Cuma yang lebih ditekan jarak antar spanduk dan baliho masing-masing capres nantinya itu minimal 1 meter, jadi tidak boleh saling menumpangi,” imbuhnya.
Dimana, sejauh ini partai politik pengusung capres-cawapres sudah mulai merapatkan barisan. Mereka juga sudah mulai memasang alat peraga kampanye untuk memperkenalkan kandidatnya kepada masyarakat. Tidak hanya atas nama parpol tapi juga dari sayap tim pemenangan di daerah.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: