>

Anggaran Pilgub Berkurang Rp 28 M

Anggaran Pilgub Berkurang Rp 28 M

JAMBI – Rancangan anggaran Pilgub Jambi 2015 yang semula diajukan oleh KPU sebesar Rp 128,1 Milyar harus dirasionalisasi sesuai dengan permintaan Pemprov. Setelah dirasionalisasi, anggaran tersebut menjadi sekitar Rp 100 Milyar atau berkurang sekitar Rp 28 Milyar.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Pahmi Sy kepada sejumlah wartawan kemarin (30/05). Menurutnya, dari hasil pembahasan bersama Bappeda, ada beberepa hal yang akan dirasionalisasi dan telah disepakati.

“Karena kita harus tahu bahwa ini terkait kemampuan daerah. Dari Rp 128,1 Milyar kita rasionalisasi menjadi lebih kurang Rp 100 Milyar. Tetapi ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Hasil rasionalisasi anggaran tersebut secepatnya diajukan kembali ke Pemprov, mengingat sebagian anggaran akan masuk di APBD P 2014 yang segera disahkan.

“Setelah kita rasionalisasi baru kita usulkan ke Bappeda. Ini masih kita susun dan akan segera kita sampaikan,” katanya.

Meski demikian, rasionalisasi yang dilakukan tidak boleh mengganggu tahapan. Karena itu, rasionalisasi yang dilakukan misalnya pada jumlah honorium KPPS. Dimana, pada Pileg lalu setiap TPS hanya menampung 600 pemilih sementara di Pilpres satu TPS bisa 800 pemilih. Hal ini tentu akan diinventarisir TPS mana yang bisa dimerger sehingga jumlah TPS bisa dikurangi. “Kita berharap jumlah TPS berkurang sehingga honor KPPS juga berkurang,” tukasnya.

Kemudian beberapa item dibagian pencalonan dan juga sosialisasi. Termasuk juga di bebeeapa item pada pemutakhiran data pemilih. “Tentunya pengurangan item ini tidak menganggu tahapan,” sebut Pahmi.

Seperti diketahui, permintaan rasionalisasi anggaran tersebut setelah KPU melakukan pembahasan dengan Bappeda. Rasionalisasi ini dengan mempertimbangkan dari pihak KPU yakni jumlah TPS terkini, jumlah penduduk terkini dan jumlah penyelenggara terkini itu kembali di cek. Kemudian hal-hal apa saja yang wajib dan tidak bisa ditiadakan, juga mungkin ada hal-hal yang bisa dikurangi.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: