Kesaksian KPPS Jadi Penentu
JAMBI – DKPP Jumat (06/06) ini kembali menggelar persidangan terhadap Irwan Gusnadi, Komisioner KPU Bungo yang diadukan karena diduga menghilangkan hak pilih dalam Pileg lalu di Dusun Pelayang, Bungo.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Majelis Pemeriksa (MP) daerah, Pahmi Sy saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. “Jumat ini kita akan menggelar sidang lanjutan di Bawaslu untuk kasus Irwan Gusnadi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam persidangan kali ini akan didengarkan kesaksian KPPS Dusun Pelayangan yang juga sekaligus saksi kunci dalam kasus tersebut. Mengenai apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap teradu, tergantung kesaksian saksi kunci tersebut.
“Sanksikan ada tiga, bisa diberhentikan secara tetap, bisa diberhentikan sementara dan bisa diberikan peringatan tertulis. Kalau tidak terbukti harus merehabilitasi nama baik teradu,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus Tebo belum ada keputusan dari DKPP RI. Selain itu, pada sidang tersebut juga DKKP juga akan memanggil PPK Kota Baru, Sungaipenuh terkait pengadu Zubir Mukhtar dengan nomor register laporan 164/I.P/L-DKPP/2014 dengan teradu KPU Kota Sungaipenuh terkait perubahan data.
Sementara itu terkait 9 pengaduan lainnya, pihaknya masih belum mendapatkan kepastian apakah sudah diregistrasi untuk disidangkan atau tidak. “Yang jelas sudah dilaporkan Bawaslu ke DKPP,” tandasnya.
Sebelumnya dari 9 pengaduan tersisa, ada yang sudah diregister dan ada yang belum. Yang sudah diregister yakni pengadu atas nama Kamaruddin (Tanjabbar) dengan nomor register laporan 155/I.P/L-DKPP/2014, yang diadukan M Naifar Anggota Panwas Tanjab Barat dengan kasus menghilangkan dokumen.
Pengadu Zubir Mukhtar (Sungaipenuh) nomor register laporan 164/I.P/L-DKPP/2014, yang diadukan KPU Kota Sungiapenuh terakit perubahan data. Pengaduan lainnya dengan pengaduan Sudirman (Bungo) yang diadukan Irwan Gusnadi (Anggota KPU Bungo).
Selanjutnya, ada di Tebo Muktar dengan laporan 154/ I.P/L-DKPP/2014, dengan teradu Azwar Anas, Anggota KPU Tebo. Laporan berikutnya, Darmawan (Merangin) dengan teradu Ihwan Firdaus dan Hayatul Mugiroh Panwaslu. Sementara yang belum diregister ada laporan dari Sudirman (Bungo) dengan teradu Dailami, Ketua KPU Bungo dengan kasus dugaan penggelembungan suara. Juga Sudriman (Bungo) untuk Panwaslu Bungo dengan aduan tidak menindaklanjuti laporan.
Kemudian, ada Musnardi (Sungaipenuh) dengan teradu PPK Kecamatan Kotobaru Sungaipenuh dengan dugaan tindak pidana adanya perubahan berita acara rekapitulasi. Lalu, Hariyadi Rusli (Sungaipenuh) dengan teradu KPPS, PPS dan PPK di Kotobaru serta Panwascam Kotobaru termasuk Panwaslu Kota Sungai Penuh.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: