Timses Belum Laporkan Dana Kampanye
SENGETI - Tim kampanye calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) di Muarojambi hingga saat ini belum melaporkan dana kampanye ke KPU. Padahal, sesuai dg PKPU No.17 Tahun 2014 tentang dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah hari ini terakhir membuka rekening khusus kampanye. Baik tim kampanye tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Padahal sesuai pasal 8 PKPU 16/2014, tentang kampanye PPWP. Seharusnya daftar nama dan identitas pelaksana kampanye dan anggota tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres dengan menggunakan formulir Model AB-PPWP, wajib didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan empat rangkap,” tutur Anggota KPU Muarojambi, Suparmin.
Rinciannya, satu untuk pasangn calon, satu untuk KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, satu untuk Bawaslu, Panwaslu provinsi dan satu untuk Panwaslu Kabupaten/Kota dan satu rangkap untuk Kepolisian Republik Indonesia sesuai dg tingkatannya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Muarojambi untuk segera melapor ke KPU Muaro Jambi. Termasuk melaporkan laporan rekening khusus paling lambat 7 Juni 2014 dan kewajiban-kewajiban lainnya terkait dana kampanye.
“Kita juga mau melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye, baik itu pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media massa cetak dan elektronik, melalui radio dan televise. Juga penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan di tempat lain yg ditetapkan KPU dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Untuk alat peraga kampanye luar ruangan, berupa baleho atau papan reklame (billboard), kata Parmin paling banyak tiga buah untuk satu desa. Sedangkan spanduk ukuran 1,5 X 7 meter paling banyak lima buah di setiap kampung/dusun atau sebutan lainnya. Sementara itu, Juwairiah ketua pdip muarojambi belum bisa dikonfirmasi. Ketika di hubungi melalui telpon selularnya terdengar nada tidak aktif.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: