JCH Dideadlin 9 Juli
Sementara itu, Mahbub Daryanto, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dikonfirmasi di tempat yang sama mengatakan, Perda ini nantinya masih mengatur penyelenggaraan ibadah haji secara umum. “Ini kan masih umum sifatnya, diharapkan jangan overlapping, jadi mana kewenangan Kemenag, pemerintah pusat, Pemda dan mana hak jamaah, karena komponen haji sangat banyak,” ujarnya.
Nantinya, setelah Perda itu terbit, akan lebih dirincikan lagi aturannya dengan pearturan turunan dari Perda itu sendiri. “Nanti akan kita rinci, siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab apa nanti dibahas. Kalau Perda kan tak rinci, nanti akan diatur lagi,” jelasnya.
Dalam paripurna tersebut sendiri, soal biaya dan sumber pembiayaan menjadi salah satu sorotan oleh anggota dewan. Pasalnya, dalam Ranperda itu dicantumkan, semua menjadi tanggung jawab Provinsi dan beban APBD Provinsi.
Abdul Jalil, juru bicara fraksi Golekar mempertanyakan, soal tranportasi jmaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya menjadi tanggung jawab Pemprov sudah sesuai amanat UU nomor 13 tahun 2008 soal penyelenggaraan ibadah haji.
“Bagaimana cost benefit sehubungan pelayanan pasal 11 ayat 8 pembiayaan untuk pelayanan tansportasi sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 dibebankan pada APBD Provinsi,” ujarnya.
Sementara Supriyono, juru bicara fraksi PAN menyampaikan, pada Ranperda yang diajukan, pihaknya melihat kewenangan yang luas dan tak terdapat pasal yang mengatur soal batasan cakupan kewenangan Pemprov dan pemerintah pusat. “Untuk itu perlu dibuat batasan kewenangan dan wilayah kerja antara Pemprov dan pusat. Jangan sampai tumpang tindih kewenangan,” katanya.
“Kami meminta agar dicantumkan estimasi biaya yang diperuntukkan bagi setiap jamaah regular dan biaya apa saja yang menjadi tanggungan pemerintah sesuai kuota jamaah haji,” tambahnya.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Sukarno menyampaikan, Ranperda ini sebaiknya menekankan kepada aspek perlindungan, pelayanan dan kenyamanan calon jamaah haji serta menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kabupaten dan kota dan apa yang dibiayai Provinsi.
(kta/wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: