>

Pemprov Ditenggat 60 Hari

Pemprov Ditenggat 60 Hari

Selain itu, yang kedua adalah soal PKP Alhidayah yang mekanisme penerimaan dan  pengeluaran (anggarannya, red) tak melalui APBD. “Ini sudah barang tentu bagaimana rekomendasinya. Kan dilakukan melalui APBD, karena tata kelola keuangan Negara itu mengharuskan, kecuali dia

badan layanan umum. Sepanjang didanai APBD, dia (anggarannya, red) tak boleh melalui mekanisme langsung, namun harus melalui APBD,” tegasnya.  

“Opininya WTP DPP, ke depan diharapkan menjadi WTP saja. Temuan yang perlu diselesaikan harus jadi perhatian,” tandasnya.  

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: