>

Sepdinal Dituntut 7 Tahun

Sepdinal Dituntut 7 Tahun

Disebutkan apabila kliennya harus dibebaskan maka seharusnya dilakukan.

Untuk diketahui, perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dan PT Inti Indosawit Subur (IIS). Perjanjiannya adalah 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan pembagian 70 persen untuk PT IIS.
Berdasarkan audit keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, diketahui kerugian Negaranya adalah senilai Rp1,580 Miliar.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: