>

Formasi CPNS 2014 Diumumkan

Formasi CPNS 2014 Diumumkan

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Abubakar menjelaskan, hak-hak yang diterima PPPK sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja.

Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35 tahun. Ini berbeda dengan CPNS, yang dibatasi maksimal berusia 35 tahun

(fat/sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: