Harris AB Segera Sidang
Berkas Perkara Dilimpahkan
JAMBI- Berkas Harris AB, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (perkempinas) 2012 dilimpahkan tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi.
Agus Irawan, Ketua Tim penyidik mengatakan bahwa untuk pemberkasan sudah selesai, jadi berkas Harris AB dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi agar segera disidangkan.
“Hari ini kita serahkan tersangka, barang bukti dan BAP,”ujar ketua tim penyidik kasus ini, Agus Irawan, saat ditemui awak media di Kejari Jambi, Rabu (2/7). Dikatanya lagi, pelimpahan ini dilakukan ke JPU untuk segera ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.
Kemudian, dalam hal ini setelah JPU menyatakan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu 2/7 (Kemarin red). Terlihat sekitar pukul 13.00 WIB, Harris AB memakai kemeja biru bergaris putih lengan pendek, datang ke Kejati Jambi mengunakan mobil tahanan Kejati Jambi, kemudian langsung menuju ruang Sekretariat Pidsus.
Kuasa Penguna Anggaran (KPA) pengadaan logistik kegiatan Perkempinas ini tampak didampingi dua pengacara dan beberapa jaksa, langsung dibawa ke Kejari Jambi untuk proses registrasi pelimpahan, tepatnya pukul 13.20 WIB.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: