Pakta Integritas Demokrat Mandul
JAMBI – Sepertinya pakta integritas Partai Demokrat belum bisa menghentikan langkah Irmanto untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi kemarin. Pasalnya, meski berstatus terdakwa dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008, kader partai berlambang merci tersebut tetap mengikuti prosesi pelantikan kemarin.
Padahal, dalam pakta integritas pada poin ke 8 berbunyi, ‘Bila saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dalam kasus korupsi saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di Partai Demokrat dan siap memerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai’.
Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus Irmanto tersebut.
“Itu nanti kita proses, nanti kita lihat perkembangannya. Semuanya akan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekarang kan karena beliau sudah terpilih ya dilantik,” katanya.
Memang diakui HBA ini bertentangan dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kader Demokrat beberapa waktu lalu. “Tetapi kan pakta integeritas itu interen partai. Kalau UU kan harus kita patuhi semua, selanjutanya akan kita proses,” imbuhnya.
Lantas apakah Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungaipenuh tersebut akan di PAW? “Nanti kita lihat proses itu,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Cornelis Buston (CB) juga mengungkapkan hal yang senada dengan HBA.
“Memang dari partai kita ada pakta integritas. Tetapi Undang-Undang mengatakan kalau memang belum inkrah itu belum bisa di PAW. Artinya kalau sudah inkrah nanti baru di PAW,” ujarnya.
CB membantah jika disebut pakta integritas tersebut mandul. “Kita itu saking mau tegasnya kepada kader kita, tetapi aturan yang mengatakan bahwa harus inkrah dulu baru ditindak, di pusat juga begitu ternyata,” katanya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: