Hari H Pilgub Jambi Diundur
Diperkirakan Akhir Mei 2015
JAMBI – Hari pemungutan suara Pilgub Jambi yang semula direncanakan pada 09 April 2015 diundur hingga akhir Mei 2015. Hal ini berdasarkan hasil konsultasi KPU Provinsi Jambi kepada KPU RI baru-baru ini.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto saat dikonfirmasi harian ini kemarin (15/09). “Bakal ada perubahan rancangan tahapan. Perkiraan hari pemungutan suara itu sekitar akhir Mei 2015,” ujarnya.
Pertimbangan diundurnya rancangan tahapan ini dikarena oleh beberapa faktor, seperti untuk tes kesehatan kandidat, rancangan yang dibuat itu jarak pengumuman hasil pemeriksaan dan penetapan calon itu waktunya dekat.
“Kalau misalnya yang mencalonkan dua pasang dan salah satu calon itu tidak memenuhi syarat kesehatan, waktu yang dekat ini kan tidak bisa untuk memasukkan calon pengganti. Prosesnya kan lama lagi, rentan waktu itu juga diperhitungkan,” jelasnya.
Kemudian juga untuk Sitem Data Pemilih (Sidalih), ada keinginan system ini menggunakan sistem online seperti Pileg dan Pilpres lalu. “Tinggal lagi bagaimana teknisnya apakah servernya tetap kepusat baru dibalikkan ke daerah dan lainnya itukan butuh waktu juga. Pergeseran seminggu dua minggu dalam tahapan itukan berpengaruh. Makanya kemungkinan bergeser dikisaran akhir Mei. Itu masih kita susun rancangan tahapannya,” imbuhnya.
Termasuk juga mempertimbangkan akhir masa jabatan gubernur dan wakill gubernur saat ini dengan calon terpilih nanti. “Kalau rentannya terlalu panjang inikan nanti akan berpengaruh pada roda pemerintahan karena masa transisi,” katanya.
Ditambahkan Desy, selagi RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, pihaknya akan terus menjalankan rancangan tahapan yang ada.
“Selagi Undang-Undangn belum disahkan kita tetapkan jalankan ini. Kalau kami tidak memulai tahapan, kami juga salah karena mempertimbangkan akhir masa jabatan. Atas kewenangan itu, KPU sudah menyusun anggaran dan rancangan tahapan, tinggal penetapannya lagi. Kalau dalam perjalanannya perintah Unang-Undang menghendaki lain, kita lihat perintah Undang-Undang-nya,” pungkasnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: