Parpol Gamang Tentukan Sikap
Tunggu Kepastian RUU Pilkada
JAMBI – RUU Pilkada yang tengah dibahas dan akan disahkan dalam paripurna DPR RI, membuat sejumlah Parpol di Jambi gamang. Sepertinya mereka bimbang menentukan kandidat dan strategi menghadapi Pilgub mendatang.
Pasalnya, dua sistem Pilkada dalam RUU tersebut yakni dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan oleh DPRD tentu akan membuat konstalasi politik berubah total.
Seperti PKB misalnya, hingga saat ini partai peraih 6 kursi di DPRD Provinsi Jambi tersebut masih menunggu kepastian RUU Pilkada. “PKB belum menentukan sikap, kita tunggu kepastian RUU Pilkada,” ujar Ketua DPW PKB Provinsi Jambi, Sopyan Ali kepada harian ini kemarin.
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Evi Suhirman saat dikonfirmasi via ponselnya. “Kita tunggu kepastian RUU Pilkada,” sebutnya.
Diakuinya, jika partainya melakukan penjaringan sebelumnya RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang, jika mekanisme Pilkada tak lagi seperti biasanya tentu harus menyesuaikan.
“Kalau sekarang kita buka penjaringan, takutnya RUU Pilkada disahkan nanti berubah lagi. Jadi baru tahu arahan PPP seperti apa setelah ada kepastian RUU Pilkada ini,” akunya.
NasDem juga setali tiga uang dengan PKB dan PPP, partai besutan Surya Paloh ini masih akan membuka penjaringan cagub setelah dilaksanakannya Mukernas. Selain itu juga menunggu seperti apa mekanisme Pilkada setelah RUU disahkan.
“Kita menunggu RUU Pilkada, apakah nanti pemilihan langsung atau melalui dewan. Juga menunggu pelantikan presiden terpilih,” sebut Sekretaris DPW NasDem Provinsi Jambi, Syafboni Safar.
Ketua DPW PKS, Syafrudin Dwi Aprianto sebelumnya juga menyatakan, karena masih menunggu RUU Pilkada makanya belum melakukan penjajakan. Meski jauh-jauh hari sudah membentuk Tim Optimalisasi Musyarokah (TOM) yang bertugas melakukan komunikasi kepada calon gubernur (cagub) dan partai politik. TOM ini beranggotakan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW, Dewan Syariah, MPW serta Anggota DPRD terpilih dari PKS.
“RUU Pilkada sepertinya berpengaruh juga, setelah disahkan baru tahu seperti apa,” ujarnya.
Karena menurutnya, jika RUU Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang kemungkinan akan ada perubahan terkait mekanisme pemilihan gubernur, bisa saja dilakukan oleh dewan atau tetap langsung oleh masyarakat. “Pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung nanti kan beda. Kandidat sepertinya juga menunggu RUU Pilkada,” imbuhnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: