>

Pengadilan Gagal Miskinkan Anas

Pengadilan Gagal Miskinkan Anas

      Anas terbukti pula menerima mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta. Mengenai penerimaan hadiah berupa survei senilai Rp 478 juta dari Lingkaran Survei Indonesia juga dianggap terbukti oleh hakim.

     

Tanggapan Anas

      Meski divonis jauh lebih ringan dari tuntutan, namun Anas masih bersikeras dirinya tak bersalah. Bahkan dia mengajukan ke majelis hakim agar bisa melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. \"Saya melihat dakwaan, tuntutan dan putusan ini tidak adil. Oleh karena itu saya minta sumpah kutukan agar siapapun yang salah dikutuk oleh Allah untuk diri atau keluarganya,\" ujarnya.

      Hakim pun tak menggubris permintaan yang tak diatur dengan hukum acara itu. Ketua majelis hakim langsung mengetuk palu begitu mendapatkan jawaban dari Anas maupun jaksa yang masih pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.

      Namun, bukan politisi jika tak pandai bersilat lidah. Begitu pula yang terjadi pada Anas. Meski dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi, namun dia tetap bisa ngeles dari sesumbarnya siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.\"Diputusan tadi jelas, tidak ada kaitannya dengan Hambalang,\" kilahnya. Padahal jelas Anas telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait Hambalang dan proyek-proyek yang bersumber dari APBN melalui Grup Permai.

      Sebelum berangkat menuju Pengadilan Tipikor, Anas juga sempat pura-pura tidak ingat dengan janjinya itu. \"Siapa yang bilang?\" ujar Anas pada wartawan yang bertanya mengenai sesumber Gantung Anas di Monas yang diucapkan pada 9 Maret 2012 itu.

(gun/dim/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: