>

Anggaran Pilgub Kembali Direvisi

Anggaran Pilgub Kembali Direvisi

JAMBI – Meski sebelumnya anggaran untuk pelaksanaan Pilgub Jambi 2015 sudah disahkan, namun anggaran tersebut akan kembali direvisi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan, anggaran untuk kebutuhan Pilkada yang sudah disediakan itu tidak bisa digunakan lagi.

“Sebelumnya kita menyusun rancangan anggaran tidak mengacu kepada Perppu. Karena Perppu sudah ada, artinya harus mengacu kepada aturan yang terbaru, jadi mesti duduk lagi KPU dengan Pemprov. Komponen yang dibiayai itu nanti menyesuaikan dengan Perppu itu,” katanya.

Dijelaskan Desy, jika berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ada beberapa poin yang harus dimasukkan dalam anggaran Pilgub tersebut.

“Misalnya seperti pelaksanaan kampanye itu difasilitasi oleh KPU, uji publik dan beberapa poin lainnya sebelumnya tidak ada dianggaran itu. Berapa kebutuhannya tentu berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, kalau sudah ada aturan yang jelas baru pihaknya melakukan pembicaraan yang pemprov. “Kalau sudah ada petunjuk baru kita siapkan lagi. Kita masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menyatakan, dalam Perppu tersebut pada Pasal 200 Ayat 1 disebutkan, pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD.

“Di Jambi cuma pemilihan gubernur di 2015. Dalam anggarannya nanti salah satu contoh seperti, kampanye itu dibiayai oleh pemerintah, baliho semua ditanggung. Artinya akan ada revisi anggaran,” tutur HBA.

Namun menurut orang nomor satu di Provinsi Jambi ini, sejauh ini belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai anggaran ini dengan KPU. “Kita hanya penafsiran dari Perppu yang ada. Kita lihat perkembangannya, KPU juga masih menunggu,”ujarnya.

Dikatakannya, sebelumnya RUU Pilkada memang sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tetapi dengan keluarnya Perppu sekarang regulasi yang ada adalah pemilihan langsung.

“Tinggal lagi masalahnya disetujui atau tidak. Januari nanti akan dibahas oleh DPR RI, kalau tidak disetujui akan ada kekosongan hukum masalah Pilkada. Informasi yang kita dapat sementara tetap pemilihan langsung, walaupun sementara KPU belum menetapkan jadwal sambil menunggu Perppu ditetapkan,” katanya.

Jika memang disetujui, hanya gubernur yang dipilih wakilnya akan diusulkan oleh gubernur kepada presiden. “Kalau penduduk kita di atas 3 juta, wakilnya bisa dua,” pungkasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: