Puan: Nama Menteri Masih Diseleksi Jokowi
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani mengatakan nama-nama calon menteri yang akan duduk dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) masih diseleksi oleh Jokowi.
Sejauh ini, Puan mengaku belum berkomunikasi lagi dengan Presiden RI ke-VII itu karena agenda Jokowi maupun JK masih sangat padat. “Sampai sekarang proses sepengatahuan kami, tentu Pak Jokowoi masih menyeleksi nama yang dikirimkan KPK dan PPATK,” kata Puan di Gedung MPR RI, Jakarta kemarin (20/10).
Dia mengetahui, KPK dan PPATK sudah menyerahkan kembali nama-nama calon menteri kabinet Jokowi-JK tersebut tadi malam ke Jokowi. Tentunya, menurut Puan, nama yang dikembalikan adalah yang terseleksi dan dipastikan bersih.
Puan menggaris bawahi jika hak menetapkan nama-nama calon menteri tersebut merupakan prerogatifnya Jokowi selaku presiden yang baru saja dilantik. Puan sendiri mengaku belum bisa memastikan kapan bisa kembali berkomunikasi intensif dengan Jokowi.
Ditanya kapan nama-nama menteri kabinet Jokowi-JK diumumkan ke publik, Puan juga belum tahu pastinya. “Tadi malam (kemarin malam, red) dikirim (KPK dan PPATK) ke presiden, sampai hari ini (kemarin, red) belum berbicara jadi belum tahu juga,” jelasnya.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda pengumuman kabinet. Sebab, ada beberapa nama calon menteri yang diusulkan Jokowi yang menuru mereka diduga bermasalah.
“ICW menilai masih ada beberapa nama dari 43 figur calon menteri atau pejabat setingkat menteri yang diusulkan Jokowi masuk kabinet diduga bermasalah karena diragukan integritas maupun komitmen antikorupsinya,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan.
Menurut Ade, sedikitnya ada empat calon menteri yang diragukan integritas dan komitmen antikorupsinya. Namun, ia mengaku tidak bisa menyebutkan nama-namanya.
“Figur calon menteri yang diragukan tersebut potensial menjadi tersangka korupsi dan diberitakan memiliki rekening atau transaksi keuangan yang mencurigakan,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ade menyatakan pengumuman kabinet seharusnya dilakukan setelah ada kepastian bahwa figur-figur yang terpilih merupakan yang terbaik dan tidak memiliki masalah hukum atau integritas.
“Apalagi dalam undang-undang jelas diatur bahwa presiden punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk mengumumkan kabinetnya,” tandasnya.
(fat/gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: