Pilgub Jambi Bisa 5 Kandidat
Mengacu Kepada Perppu Pilkada
JAMBI – Berdasarkan jumlah kursi di DPRD Provinsi Jambi, pada Pilgub mendatang bisa lima kandidat yang bertarung. Namun dengan catatan, pembagian dukungan minimal 11 kursi di parlemen terbagi rata.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 40 Ayat 1 berbunyi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Jumlah kursi di DPRD provinsi ada 55 kursi, berarti bisa 5 calon. Dukungan minimal itu 20 persen atau 11 kursi,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada harian ini kemarin (26/10).
Dalam Perppu ini, menurutnya yang dipilih secara langsung adalah kepala daerahnya saja. Sedangkan untuk wakil gubernur, akan diusulkan oleh gubernur.
Sedangkan untuk tahapan Pilgub, hingga saat ini menurut Subhan belum bisa dilaksanakan. KPU provinsi masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Sementara ini kita stop dulu sampai ada petunjuk yang jelas dengan KPU RI. Kita tidak bisa menjalankan tahapan. Sekarang ini UU Pilkada tidak berlaku paska terbitnya Perppu, jadi kita tunggu apakah nanti disetujui DPR RI atau tidak,” imbuhnya.
Demikian juga untuk anggaran yang sudah dianggarkan sebelumnya sebanyak Rp 101,1 Miliar, ini tidak bisa digunakan untuk Pilgub Jambi yang rencananya digelar serentak dengan daerah lainnya pada September 2015.
Untuk anggaran Pilgub, masih berdasarkan Perppu tersebut, pada Pasal 200 Ayat 1 disebutkan, pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dilaksanakan pada tahun 2015 dibebankan pada APBD. “Jadi kalau sudah pasti dilaksanakan September 2015 baru kita rembuk lagi dengan pemda,” tukasnya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa di 2015 ini hanya dilaksanakan Pilgub Jambi. Dimana, dalam Perppu pada Pasal 201 ayat 1 disebutkan, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: