Ribuan Nelayan Gantungkan Hidup di Laut
JAMBI – Sekitar 19.952 orang nelayan di Tanjab Barat dan Tanjab Timur menggantunkan hidup di laut.
Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Kelauan Provinsi Jambi, sebanyak 2.265 unit kapal dengan kapasitas 5 Gros Ton (GT) kebawah. Kemudian, 256 unit kapal dengan kapasitas 5 sampai 10 Gt, 80 unit kapal dengan kapasitas 10 sampai 20 Gt.
Sedangkan kapal dengan kapasitas 20 sampai 30 GT sebanyak 30 unit, dan 30 sampai 50 Gt sebanyak 14 unit. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan luas pantai di Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat seluas 210 Kilometer. Apabila dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kapal tangkapan ikan sebanyak 2645 unit.
“Jumlah tersebut sudah tidak layak lagi, dalam 10 meter 1 kapal, sudah seperti sampah, ikan yang mau ditangkap itu dimana lagi, sedangkan pengembalian tidak ada lagi, karena kapal tangkapan ikan itu berada di jalur satu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Saifudin, kemarin.
Sedangkan alat tangkap mencapai 3.638 unit. Untuk produksi ikan di dua Kabupaten mencapai 47.712,4 ton, 24.964 ton di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan 22.748 ton sebanyak 22.748 ton.
“Untuk produksi ikan tahun 2014 baru akan divalidasi di Desember nanti,” tambah Saifudin. Berkaitan hal tersebut, dikatakan Saifudin, Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) langsung merespon jumlah armada yang mencapai dibawah 5 GT sebanyak 2.265 unit dengan panjang pantai sudah tidak memungkinkan lagi.
“Dia menaganggap sudah over fishing, dan akan menggangu keberlanjutan daripada ketersediaan semuber daya ikan di pesisir Provinsi Jambi. Menteri menyampaikan, sesuai dengan peta, Jambi merupakan tempat bertelurnya ikan dari laut China Selatan,” akunya.
Oleh sebab itu, Provinsi Jambi tidak diperbolehkan lagi memberikan bantuan atau membuat kapal dibawah 3 Gt. Jumlah yang ada saat ini harus dioptimalkan kembali. Soluasinya harus membangun kapal diatas 5 Gt dan menggunakan jaring minimal 2 Inci. Apabila berjalan, nelayan tidak lagi menempuh jalur 1 untuk mencari ikan, nelayan hanya bisa menempuh jalur 2, 3 dan seterusnya.
“Ini demi keberlanjutan sumber daya ikan. Oleh karena itu, kita ditekan untuk menggunakan alat tangkap yang sesuai, tidak merusak lingkungan dan tidak boleh lagi menangkap ikan yang kecil-kecil,” tegasnya. Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat agar tidak lagi menambah armada dibawah 3 Gt yang dinilai tidak ideal lagi.
“Kalau program Provinsi Jambi kapal yang disediakan sudah 30 Gt yang digunakan berkelompok bukan perorangan,” tegasnya. Kedepan, Kementerian akan menghentikan bagi alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian perairan laut, maka mulai tahun 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membebaskan pungutan hasil perikanan (PHP) pbagi kapal perikanan yang berukuran 10 Gt ke bawah.
“Izin kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan yang merusak lingkungan seperti jaring Arad, Dogol, jaring pukat Harimau akan dibekukan,” tegasnya.
Kementerian juga akan melakukan evaluasi dan dan pendaftaran ulang bagi semua kapal perikanan yang ijinnya dikeluarkan oleh Kabupaten/kota.
“Menteri juga melakukan langkah-langkah konkret dalam melindungi nelayan sesuai dengan instruksi presiden nomor 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan. Menteri juga akan melakukan konservasi bagi wilayah pesisir lau dan pulau-pulau lainnya,” tegasnya. Untuk menjalankan instruksi dari Kementerian tersebut, Provinsi Jambi akan membuat Peraturan Daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: