Bank Syariah Jambi 2015
Dalam konteks perbankan syariah, mekanisme parohan, pertigaan, yang dijalankan oleh masyarakat Tani Jambi selaras dengan mekanisme pembiayaan musyarakah, mudharabah. Sehingga pada dasarnya mekanisme pembiayaan pada Bank Syariah adalah senyawa dengan psikologi dan kebiasaan mayoritas masyarakat Jambi yang menginginkan adanya keseimbangan keuntugan dan kerugian yang ditanggung dan dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing.
Kedua, mayoritas masyarakat di Jambi beragama Islam. Bank Syariah sebenarnya bukanlah sebuah doktrin keagamaan dan monopoli ajaran yang bersifat teologis agama Islam semata. Namun, doktrin pelarangan pengambilan bunga dan pengharaman bunga merupakan kesepakatan bersama agama-agama langit (baca: Islam, Nasrani dan Yahudi dalam perjanjian lama). Akan tetapi, doktrinitas pengamalan agama Islam secara kaffah dan tidak terikat kepada ajaran yang bersifat ibadah semata menjadikan menjalankan ajaran Islam dalam perspektif muamalah - sosio ekonomi merupakan bagian keharusan yang bersifat fardu’ain. Oleh karena itu angka floating market yang tinggi pada masyarakat muslim Jambi merupakan potensi yang besar yang perlu digalang bersama untuk dapat merebutnya menjadi nasabah loyalis Bank Syariah.
Secara teoritis kedua peluang tersebut apabila dijalankan dengan sebuah strategi dan kerjasama yang saling sinergi, menguasai pasar keuangan syariah di Jambi oleh Perbankan Syariah bukanlah suatu hal yang mustahil namun sangat niscaya. Namun, meski demikian bukan berarti bisnis Bank Syariah pada 2015 mendatang tidak mengalami hambatan dan tantangan yang bisa merusak konsentrasi penetrasi bisnis Bank Syariah di Jambi.
Tantangan Bank Syariah Jambi 2015
Perjalanan bisnis Bank Syariah di Prop. Jambi, tidak sekedar akan menuai arus yang datar, namun memiliki tantangan yang tidak kecil dalam mengembangkan dan melakukan penetrasi bisnis Bank Syariah. Hemat penulis ada beberapa tantangan bisnis Bank Syariah yang akan dihadapi oleh Bank Syariah diantaranya adalah pertama, fluktuasi ekonomi global. Kondisi ekonomi global sangat mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri termasuk di daerah (Jambi). Misalkan kondisi harga karet, harga sawit dan sebagainya. Demikian ini juga mempengaruhi kondisi bisnis keuangan dan retail termasuk bisnis keuangan Syariah.
Kedua, pemahaman ulama dan ustadz terhadap bunga Bank. Keadaan ini sangat mempengaruhi penetrasi pasar keuangan syariah di Jambi. Penulis, telah melakukan komunikasi dengan banyak pimpinan Pondok Pesantren di Jambi. Mayoritas Kiai pondok menganggap jika bunga Bank tidaklah haram dan berhukum boleh. Keadaan ini menyebabkan santri yang memiliki value added dalam berdakwah di tengah masyarakat mengekor dengan sang Kiai, sehingga mayoritas masyarakat senantiasa meniru pendapat sang Kiai. Padangan demikian inilah yang menyebabkan penetrasi Bank Syariah di Prop. Jambi cenderung mengalami kendala yang bersifat normative.
‘ala kulli hal. Perlu dibutuhkan sebuah sinergi yang merata diantara pelaku bisnis Keuangan Syariah (baca: Praktisi, Akademisi, Ustadz, dsb) dengan cara mengkampanyekan bisnis Bank Syariah di tengah masyarakat. Jika potensi, peluang dan juga tantangan Bank Syariah ini bisa dipahami oleh para pelaku bisnis Keuangan Syariah maka cita-cita menguasi floating market keuangan syariah akan terwujud dan menjadikannya nasabah loyalis Bank Syariah. Semoga.
Wakil Direktur FiSTaC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: