>

Dua Pelaku Dicokok

Dua Pelaku Dicokok

JAMBI - Anggota Polres Tanjab Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana ilegal loging di Sungai Parit antara Dusun Sungai Beras, Kecamayan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

Keduanya adalah Majid bin Makmur (46) warga RT 05 Dusun Karya Bakti, Desa Sungai Beras yang merupakan pemilik dan‎ Amat Bin Ibrahim (33) warga RT 15 Dusun Rutan Udang, Desa Sinar Wajo, selaku pembeli.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Timur. 

\"Iya, kita sudah menerima laporannya. Pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait kepemilikan kayu yang dibawanya,\" ujar AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, adalah 125 keping kayu olahan papan jenis Meranti dan Balam ukuran 2x20 dan panjang 5 meter. \"Semuanya sekitar 2,5 kubik. Sekarang sudah diamankan di Mapolres Tanjab Timur,\" katanya.

Disebutkannya, ‎saat diamankan pelaku Amat mengangkut kayu itu dengan menggunakan kapal pompong dan dari pengakuanya bahwa kayu tersebut diangkut dan dibeli tersangka Majid seharga Rp1,7 juta.

\"Sekarang masih dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dan kelengkapan berkas,\" pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Amos Lubis mengungkapkan, saat melakukan penangkapan, kayu yang diduga ilegal ini sedang dimuat dan diangkut dari rumah tersangka menuju menuju rumah Majid bin Makmur (46) warga RT 05 Dusun Karya Bakti Desa Sungai Beras yang merupakan tersangka kedua.
\"Rencananya kayu yang dibeli dari tersangka akan dipergunakan Majid untuk rehab rumah. Kayu dibeli dari terangka pertama seharga Rp 1.750.000 per kubik tapi kayu belum dibayar tersangka kedua,\" kata Amos.

(pds/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: