>

Bapak Bejat Cabuli Anak Tiri

Bapak Bejat Cabuli Anak Tiri

Pencabulan Juga Terjadi di Kota Jambi dan Merangin
JAMBI-Kasus pencabulan di Provinsi Jambi kian hari kian mengkhawatirkan. Hari ini saja (kemarin, red), tigas kasus pencabulan di tiga tempat berbeda, ditangani oleh aparat kepolisian.

            Kasus pencabulan itu masing-masing terjadi di Tanjab Barat, Kota Jambi dan Merangin. Parahnya, aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.

Seperti kasus di Tanjab Barat. Seorang ayah bernama Musa bin Matrawi(55), tega mencabuli anak tirinya berinisial SR (16). Lebih parahnya lagi korban diketahui mengalami keterbelangkan mental.

Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Tanjabbar, Ipda Brian. Menurutnya,  kejadian ini diketahui setelah korban ke Puskesmas pada 5 Agustus lalu. Saat itu korban mengeluh sakit di perut dan menunjuk alat kemaluannya. Setelah dibawa ke Puskesmas terdekat,  ditemukan sperma di kemaluan korban.

Pihak puskesmas memberitahukan kepada pihak keluarga dan ketua RT kemudian ketua RT konfirmasi ke orang tua korban namun tidak ada tanggapan. Tapi  karena warga setempat resah akan permasalahan tersebut,  maka ketua RT melapor ke Polres bahwa ada warganya yang menjadi korban pencabulan.

\"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres korban tidak mengingat berapa kali dilakukan namun korban mengatakan  sering  dilakukan oleh abah, ayah tiri korban di kamar pelaku,\" ujarnya.

Tempat kejadian sendiri terjadi di rumah korban di jalan Parit 1 Darat Rt 11 Kelurahan Sriwijaya  Kecamatan Tungkal Ilir.

\"Waktu di rumah pelaku menjalankan aksi bejadnya,\" bebernya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres dan terancam undang undang perlindungan anak  pasal  81  jo pasal 76 d UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,\" tukasnya.

Sementara itu, di Kota Jambi, Bunga (nama samara, red) yang kini berusia 13 tahun juga  menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah orang dekatnya, yakni pria berinisial I (58), tidak lain adalah pamannya sendiri.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jambi dengan Nomor TPL/239/VIII/2015/Jambi/SPKT tertanggal 1 Agustus 2015. Dalam laporanitu, I disebutkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur.

MK, Ibu korban mengatakan, kasus ini bermula saat suaminya yang masih memiliki hubungan saudara dengan terlapor meninggal dunia, Ia dan korban pindah ke Pekanbaru.

“Saat kelas VI Sekolah Dasar (SD), pamannya menghubungi Saya dan mengatakan ingin merawat dan menyekolahkan anak Saya,” ujar MK, kemarin.

Mulai saat itu, kata dia, korban tinggal bersama terlapor hingga kini duduk di kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP). MK mengungkapkan, dirinya mengetahui perbuatan keji terlapor setelah korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: