Rakyat Setengah Mati, Pemda ?
Di sisi lain, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) wilayah Jambi mengkritisi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan formulasi upah buruh baru yang diluncurkan Jokowi dalam kebijakan ekonominya. Dalam paket itu disebutkan bahwa upah buruh akan naik setiap tahun secara otomatis dan disesuaikan dengan kondisi inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Ketua SBSI wilayah Jambi, Royda Pane, mengatakan, dalam RPP itu belum ada penambahan komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Mungkin yang kurang menguntungkan dari kami, kalaupun pemerintah yang membuat RPP, supaya jumlah komponen kebutuhan hidup layak itu ditambah,” katanya.
“Sekarang ada 64 komponen, kalau bisa berubah menjadi 80 komponen, sebenarnya sangat baik RPP ini,” jelasnya.
Namun, dirinya mengatakan, secara umum SBSI wilayah Jambi menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya aturan tersebut sedikit banyak menguntungkan pihak buruh, karena terjadi kenaikan upah setiap tahunnya. “Dari isi RPP ini memang kami dari KSBSI tidak serta merta menolak rencana pengupahan ini. Karena memang ada yang menguntungkan kita juga,” katanya.“Dipastikan upah naik setiap tahun dan besar kenaikannya sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Dijelaskannya, aturan tersebut juga mengatur skala pengupahan. Dimana, ada perbedaan antara buruh yang baru saja bekerja dan buruh yang memiliki masa kerja yang cukup lama.“Selama ini kita masa kerja nol tahun hingga selamanya, tetap UMP. Nanti dalam RPP ini akan ada skala upah tersebut,” ungkapnya.
18 Provinsi Naik, 16 Turun
Persentase UMP 2016 Dibanding 2015
PENETAPAN formula Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah memang tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, jika persentase kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP pada 2015, maka pekerja di 18 provinsi akan menikmati kenaikan, sedangkan 16 provinsi akan mengalami penurunan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, formula UMP yang ditetapkan pemerintah adalah jalan tengah terbaik yang diambil, agar bisa memberikan rasa nyaman baik baik pekerja maupun pelaku usaha. \'Jadi mestinya (pekerja) tidak demo lagi,\' ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (16/10).
Menurut JK, dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang akan membaik dalam tahun-tahun ke depan, maka persentase kenaikan UMP setiap tahun juga berpotensi naik. Tetapi, dia menilai jika kenaikan UMP 10 persen per tahun pun termasuk tinggi. \'Itu sudah bagus,\' katanya.
Dia mengingatkan, ribut-ribut antara pekerja dan pelaku usaha yang rutin terjadi tiap tahun saat penentuan upah minimum, selalu menjadi nilai minus bagi iklim investasi di Indonesia. Apalagi, dalam kondisi perlambatan ekonomi seperti saat ini, butuh stabilitas sosial dan politik agar ekonomi bisa bergerak lebih cepat. \'Makanya dibuat aturan yang jelas, untuk memberi kepastian bagi buruh maupun pelaku usaha,\' ucapnya.
Berdasar kalkulasi, dengan formula UMP yang ditetapkan pemerintah berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka kenaikan UMP pada 2016 sebesar 11,4 persen. Adapun untuk delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP saat ini masih di bawah angka komponen hidup layak (KHL), maka kenaikannya bisa jauh lebih tinggi.
Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2015 adalah 12,77 persen, sedikit di atas angka kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen. Namun, kisaran kenaikan UMP pada 2015 memang sangat besar, mulai dari 5,0 persen di Bali hingga 28,0 persen di Bangka Belitung.
Sehingga, jika dibandingkan satu per satu provinsi, maka 18 provinsi akan mengalami kenaikan, dan 16 provinsi bakal turun. Ke-18 provinsi yang kenaikan UMP 2016 nanti lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2015 adalah Naggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: