Cagub Serahkan LPSDK
HBA-EP Rp 3,9 M, Zola – FU Rp 220 Juta
JAMBI- Calon Gubernur (Cagub)Jambi, Pasangan Hasan Basri Agus (HBA)- Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ)- Fachrori Umar (FU), Jumat (16/10) kemarin resmi menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Provinsi Jambi. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan tim masing-masing kandidat.
LPSDK ini terbagi atas tiga item, yakni berbetuk tunai, barang dan jasa. Sesuai laporan, pasangan HBA-EP tercatat menerima 7 kali sumbangan yang bersumber dari Pasangan calon, sumbangan perseorangan, pihak lain badan hukum swasta. Sedangkan pasangan ZZ-FU tercatat menerima sebanyak lima kali sumbangan yang bersumber dari sumbangan perseorangan.
Dalam laporan ini diketahui, pasangan nomor urut 1, HBA-EP mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp3, 9 M lebih. Jumlah tersebut didapat dari Paslon HBA sendiri Rp. 2,2 M, dari Paslon Edi Purwanto Rp 1,1 M, Efendi Hatta Rp 45 juta, Cornelis Buston Rp 45 juta, Nasri Umar Rp 45 juta, serta Rp 249 juta dan Rp 130 juta dari pihak lain badan hukum swasta.
Sementara pasangan nomor urut 2, ZZ-FU mendapat Rp 220 juta. Jumlah itu berasal dari Rp 50 juta sumbangan Bambang Bayu Suseno, Rp 50 juta dari sumbangan perseorangan Muhammad Zein, Rp 20 juta dari sumbangan perseorangan Sartono, Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan H Kamluddin, dan Rp 50 juta dari sumbangan Tunai Perseorangan Guswirman.
Komisioner KPU Provinsi Nuraida Fitri Habi mengatakan, LPSDK merupakan tahapan lanjutan dari Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang diserahkan kandidat sebelumnya. LPSDK merupakan Laporan Sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari perseorangan, badan hukum swasta.
“Siapa yang menyumbang baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta silakan saja, tentunya harus di cantumkan melalui laporan ini (LPDK, red),” ujarnya.
Untuk laporan LPSDK ini, sesuai jadwal dan tahapan penyerahan terakhir dilakukan pada Jum’at kemarin. Menurutnya, meski tidak menggugurkan Paslon, namun LPSDK ini wajib bagi kepatuhan kandidat dalam mengikuti tahapan Pilkda. Setelah, LPSDK ini selanjutnya kandidat juga akan dimintai Laporan Pengeluaran Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) pada 6 Desember mendatang.“LPPDK ini sangat penting. Karena ada kondeksuensi yang diterima jika paslon tidak menyerahkan pada hari yang ditetapkan,” ucapnya.
Untuk dana kampanye ini, katanya, bisa berupa uang, barang atau jasa. Namun laporan yang diterima salah satu tim paslon hanya memuat berupa uang saja. Menurutnya, untuk permasalahan ini KPU hanya menerima laporan saja dan selanjutnya diumumkan tanpa merubah sedikitpun.
“Nanti masyarakat yang menilai dan ada Bawaslu yang mengawasi. Nanti akan ada akuntan publik yang mengaudit semua ini terkait kebenaran dan keabsahan dari laporan tersebut,” sebutnya.
Yang terpenting, lanjutnya, untuk dana kampanye ini tidak melebihi dari batasan yang telah di SK kan oleh KPU. Baik itu Pilgub maupun Pilbup. “Batas yang kami SK kan khusus Pilgub itu dulu sekitar Rp 72 Miliar lebih. Tentunya tim paslon tidak boleh melebihi ini,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah semua laporan baik itu LADK, LPSDK, LPPDK rampung, maka akan diserahkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk. “Tiap Paslon nanti akan ada masing-masing 1 akuntan publik. sekali lagi jika paslon tidak menyerahkan LPPDK tersebut maka KPU akan membatalkan sebagai paslon,” tandasnya.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: