Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan
![Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ilegal logging. Pelimpahan dari penyidik satuan Polisi Hutan reaksi cepat itu dilakukan Kamis (19/11).
Para tersangka diantaranya, Sutrisno, Adi Suhendra dan Setiawan. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa 8 keping kayu bulian, tiga unit motor, chainshaw, parang serta uang tunai Rp 500 ribu.
\"TKP-nya di taman hutan raya sultan thaha saifuddin desa bungku kecamatan muarabulian,\" kata Karya Graham, Kasi Intel Kejari Jambi.
Tersangka melanggar UU nomor 18 tahun 2013. Sementara pasal yang dilanggar yakni, pasal 12 jo pasal 84 jo pasal 87 mengenai membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang memotong dan membelah pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang. \"Serta memasarkan atau serta mengolah hutan kayu yang beeasal dari kawasan hutan dilakukan secara tak sah,\" sebutnya.
Kayu bulian yang diamankan sebagai barang bukti ukurannya beragam. \"Jadi ukuran kayunya berbeda-beda sebanyak 8 keping, sepeda motor yang digunakan masuk hutan, parang dan chainshaw untuk menebang. Penyidiknya adalah dari satuan polisi kehutanan reaksi cepat,\" tandasnya.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: