Jual Miras, IRT Diciduk
MERANGIN – Purwaningsi (47), seorang ibu rumah tangga, warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir harus berurusan dengan polisi karena menjual minuman keras (miras). Saat ini, Purwaningsih dan barang bukti berupa ratusan botol miras dibawa ke Mapolres Merangin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. “Ya , saya tidak tahu kalau menjual minuman ini di larang,”ujarnya.
Menurutnya, miras-miras tersebut berasal dari Kabupaten Bungo, yang diantar langsung oleh pengampas. “Ya saya dapat miras ini dari bungo,”ungkapnya.
Dikatakannya, dari hasi penjualan miras, dirinya bisa meraup keuntungan perbotol sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 6 ribu. Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Harrifinal membenarkan penangkapan itu. “Ya, saat ini kita amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolres Merangin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,”tukasnya.
Dari perbuatannya, Purwaningsih dijerat dengan pasal tindak pidana ringan karena telah menjual miras dengan alkohol diatas 10 persen.
(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: