>

Jhon Sembunyikan Sabu di Semak

   Jhon Sembunyikan Sabu di Semak

MUARA BUNGO - Satres Narkoba Polres Bungo kembali berhasil menangkap seorang bandar sabu, Jhon Padri (30). Tersangka merupakan warga Dusun Tukum Satu, Desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Jumat (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Darmawan mengatakan, penangkapan bermula dengan adanya laporan masyarakat tentang seorang bandar yang sering melakukan transaksi narkoba di kecamatan Jujuhan. Berbekal laporan tersebut petugas memancing pelaku untuk bertransaksi.

\"Sekira pukul 09.00 WIB tim opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas ops melakukan penyamaran dan memancing korban untuk bertransaksi,” katanya.

Tersangka bersedia melakukan transaksi. Lalu pelaku menghubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli untk melakukan transaksi di simpang  mess PT Jamika. \"Saat ditemui pelaku tidak menunjukan barang bukti, lalu pelaku ditangkap dan digeledah, namun barang bukti tidak berhasil kami temukan. Kami tidak kalah cerdik, kami melakukan penyisiran di sekitar lokasi, akhirnya sekitar 10 meter dari TKP berhasil ditemukan barang bukti,” katanya.

Dikatakan Darmawan, barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 Jie beserta timbangan digital disembunyikan oleh pelaku di rerumputan di sekitar lokasi transaksi. \"Setelah diintrogasi pelaku mengakui barang haram beserta timbangan tersebut miliknya, hal ini bertujuan untuk mengelabui petugas kepolisian. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

\"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang -undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjaram,” pungkasnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: