>

Kades Harus Manfaatkan E-Commerce

Kades  Harus Manfaatkan E-Commerce

 JAKARTA - Paradigma mengenai desa terus bergeser seiring pemberlakukan undang-undang nomor 6 2014. Hal tersebut karena desentralisasi pembangunan nasional yang mendorong kemajuan dari berbagai aspek. Salah satunya, upaya memajukan ekonomi desa dengan permanfaatan e-commerce.

       Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, salah satu tujuan pemberlakuan UU Desa membangun ekonomi lokal desa yang mandiri. Hal tersebut pun harus dilakukan dengan partisipasi aktif dari masyarakat lokal.

Tujuan ini sangatlah strategis karena desa mandiri akan mendukung upaya membangun kedaulatan pangan, ketahanan energi, dan kekuatan ekonomi nasional,’’ujarnya, kemarin.

Menteri Marwan menambahkan, membangun ekonomi lokal desa berbasis produksi adalah aspek yang vital. Karena itu, semua potensi dan fasilitas yang tersedia harus dimaksimalkan. Salah satunya, melalui e-commerce.

‘’Pemanfaatan E-commerce (online shop) dalam pengembangan produk unggulan desa merupakan terobosan baru. Teknologi ini bisa meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi produk unggulan desa,’’ ungkapnya.

Dalam setahun terakhir, lanjut dia, pengguna e-commerce meningkat dua kali lipat. Dari total 255 juta penduduk Indonesia pada tahun 2015, 150 juta penduduk Indonesia menggunakan internet , dan 85,5 juta adalah aktif berjualan ataupun berbelanja online.

‘’Pemberlakuan UU Desa mendapatkan atensi yang luar biasa dari khalayak karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan. Bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya ekonomi yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain untuk beragam kepentingan,’’ungkapnya.

Dia merinci, ada tiga hal yang menjadi konsekuensi logis dari UU Desa. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat. Ketiga, desa ditempatkan sebagai subyek pembangunan, bukan lagi objek program-program pembangunan.

‘’Untuk mewujudkan mandat UU Desa, dibutuhkan kebijakan strategis dan visioner yang semangat kerja keras. Apalagi tantangan pembangunan desa bukanlah hal yang sederhana dan bisa dipecahkan dengan mudah,’’ungkapnya.

Salah satu aspek yang menjadi tantangan adalah arus urbanisasi. Pada tahun 1980-an, sekitar 78 persen jumlah penduduk Indonesia ada di perdesaan. Namun saat ini jumlah penduduk kota dan desa hampir berimbang. Penduduk kota telah mencapai 49,8 persen. Sementara itu, persentase penduduk desa justru mengalami penurunan menjadi hanya 50,2 persen.

Kondisi desa yang masih memiliki keterbatasan dalam menyediakan lapangan kerja dan keterbatasan sarana dan prasarana menjadikan masyarakat desa berbondong-bondong menuju ke kota. Inilah salah satu tantangan yang harus kita ubah,Ғ tegasnya.

(bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: