Kerugian Negera Rp 4 M
![Kerugian Negera Rp 4 M](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Korupsi Kredit Maju Briguna BRI Sipin
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasus korupsi pelunasan maju kredit Briguna BRI Unit Simpang IV Sipin Kota Jambi, Kamis (26/11) kemarin meminta keterangan dari tim audit BRI dari Palembang. Tim ini yang melakukan penghitungan kerugian negara di BRI Simpang IV Sipin Kota Jambi, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
Kasi Penyidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengungkapkan, ada tiga orang tim audit yang dimintai keterangannya, yakni Supriyatno, Andi Armus dan M Sibki. “Ketiganya adalah orang yang mengaudit kegiatan pelunasan maju Briguna yang sebagian tidak disetorkan oleh tersangka,” katanya.
Gambaran kerugian yang ditemukan tim audit tersebut mencapai angka Rp 4 miliar. Dari temuan itu, penyidik Kejati Jambi memperoleh keterangan bahwa, uang temuan Rp 4 miliar dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Dari informasi yang diperoleh uang tersebut tidak disetorkan ke kas BRI. Saat tersangka pertama kali diperiksa, tersangka mengeluarkan alibi bahwa hal tersebut dilakukannya untuk kepentingan kantor juga,” lanjut Imran.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni FDA yang merupakan mantan Kepala Unit BRI Simpang IV Sipin Kota Jambi. Dikatakan Imran Yusuf, bahwa saat ini FDA telah dibebastugaskan dari jabatan struktural BRI.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2011-2013, BRI Unit Simpang IV Sipin Jambi melakukan pengucuran dana melalui kredit Briguna, kepada lebih dari 1.000 orang nasabah BRI dengan jumlah pinjaman bervariasi, mulai Rp 4-150 juta.
Kredit Briguna biasanya diberikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan yang mempunyai penghasilan bulanan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik, FDA tidak menyetorkan uang pelunasan maju nasabah ke kas BRI. Uang yang seharusnya disetor ke kas BRI, malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukannya seolah-olah nasabah masih memiliki pinjaman, tapi kenyataanya nasabah telah melakukan pelunasan pinjaman.
(wsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: