Bidan Gadungan Bersuami Tiga Diciduk
![Bidan Gadungan Bersuami Tiga Diciduk](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
JAMBI- Rosdiana alias Ririn alias Windi, seorang bidan gadungan yang mengaku bertugas di salah satu rumah sakit di Kota Jambi terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan ke Polsek Jambi Timur karena melakukan pencurian dan penggelapan.
Dalam beberapa tahun terakhir diketahui, pelaku sudah menikahi 3 pria berbeda. Menurut keterangan Kapolsek Jambi Timur, Kompol M Jalaluddin melalui Katim Riksa II Jambi Timur, Bripka Sulistio pelaku diamankan di rumah suami ketiganya di Dumai.
Ulah bejatnya itu terungkap setelah suami keduanya bernama Amin, warga Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur mengaku telah kehilangan uang puluhan juta dan sepeda motor.
Masih menurut Bripka Sulistio, setelah berhasil memperdayai suami keduanya, Rosdiana lari dari rumah dan kembali mencari mangsa. Ia bertemu dengan seorang sopir travel Jambi - Tanjab.
Kepada sopir yang juga bernama Amin, Rosdiana mengaku bahwa ia belum menikah. Setelah berkenalan, beberapa saat kemudian, ia diajak menikah dan tinggal di daerah Dumai, Kepulauan Riau. \"Sekarang dia sudah kita amankan, dan sudah di BAP,\" kata Bripka Sulistio, Kamis (26/11).
Menurut Sulistio, pelaku memang telah banyak menipu orang. Bahkan pelaku juga pernah melakukan pemalsuan identitas mulai dari KTP, KK hingga surat tanda tamat belajar.
Awalnya, katanya lagi, ia lari dari suami pertamanya di Merangin dan menetap di Jambi. Tak berapa lama ia berkenalan dengan laki-laki bernama Amin. Kepada Amin, ia menyebut bahwa ia seorang bidan di rumah sakit swasta.
Setelah sekian lama berkenalan, keduanya sepakat untuk menikah. Setelah menikah, Rosdiana menyebut bahwa ia mempunyai masalah.
Sebagai bidan ia ingin mempunyai rumah dinas. Namun untuk mendapatkan rumah dinas, ia perlu uang. Akhirnya ia meminta sejumlah uang kepada suaminya. Tak hanya itu, sepeda motor korban juga dijual.
Setelah mendapatkan itu semua, ia lari dari rumah dan menikah dengan pria yang juga bernama Amin dan menikah serta tinggal di Dumai Kepulauan Riau.
\"Semua suaminya belum ada tanda putus atau cerai secara hukum. Dan hebatnya kepada suami kedua maupun ketiga ia mengaku masih gadis. Dan masing-masing lelaki ia mempunyai nama tersendiri,\" kata Sulistio.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: