Miliki Sabu, Pemuda Tanggung Diringkus
JAMBI- Seorang pemuda tanggung, Dea Deriva alias Deri (21) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, karena memiliki narkotika jenis Sabu seberat 50, 720 gram. Warga Lorong Uka, RT 23, Keluarahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan itu ditangkap saat akan melakukan transaksi.
Kapolresta Jambi, AKBP Bernard Sibarani saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta, AKP Sri Kurniati mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat, Kamis (10/12) siang, pihaknya melakukan penyelidikan. Pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BH 4123 KS.
\"Petugas memang sempat mencurigai tersangka ini yang berlalu lalang mengendarai sepeda motor. Alhasil dalam pengeledahan ditemukan satu paket sabu terbalut dengan plastik warna hitam dengan berat 5, 720 gram,\" ujar Sri.
Petugas lalu menggiring pelaku ke kontrakkannya di belakang Asrama TNI Kompi C, di kawasan Sungai Kambang, Telanaipura. \"Disana ditemukan satu paket besar dengan berat 45, 370 gram dan satu unit timbangan,\" sebutnya.
Selain barang haram itu, pihaknya juga ikut mengamankan satu bungkus plastik ukurang sedang, dua unit ponsel jenis I-phone 5 dan Samsung. Selain itu juga diamankan dua buku catatan hasil penjualan dan satu unit kendaraan bermotor. \"Pengakuan tersangka barang itu didapatnya dari seorang berinisial (S), yang masih kita lakukan pengejaran,\" jelasnya.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi dan diancam dengan Pasal 112 ayat dua atau 114 ayat dua UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman seumur hidup.
Sementara itu, Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, beberapa waktu lalu menangkap gembong narkoba jaringan internasional, yakni Leman Cs. Kini penyidik masih melengkapi berkasnya untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemberkasan tersangka Leman dan dua kaki tangannya. Ketiganya juga masih ditahan di tahanan Mapolda Jambi. “Sekarang masih dalam pemberkasan. Pengembangan juga masih dilakukan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya. Kata Dia, jika berkas selesai dilakukan maka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti.
(cok/pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: