>

Gugatan ke MK 18-21 Desember

Gugatan ke MK 18-21 Desember

 Untuk Pilkada Kabupaten/Kota

 JAMBI – Paska pelaksanaan pemungutan suara 09 Desember kemarin, kini KPU dan jajarannya tengah disibukkan dengan tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan hingga 16 Desember ini. Dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 16-18 Desember.

                Jika calon kepala daerah yang berlaga ditingkat kabupaten/kota tidak puas dengan hasil Pilkada, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18-21 Desember.

                Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua KPU Batanghari, Mohd Zamani kepada Jambi Ekspres kemarin (13/12). “Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015, masa pengajuan permohonan sengketa persilihan hasil pemilihan (PHP) ke MK itu 18-21 Desember,” ujarnya.

                Berdasarkan data yang diperoleh dari website KPU, untuk Batanghari berpeluang diadukan ke MK. Karena hasil scan C1, pasangan Syahirsah-Sofia Joesoef unggul tipis dari pasangan Sinwan-Arzanil, yakni 1.850 atau 1,33 persen. Pasangan nomor urut 2 tersebut memperoleh 50.802 suara atau 36,47 persen, sedangkan pasangan nomor urut 4 memperoleh 48.952 suara atau 35,14 persen.

                “Syarat mengajukan gugatan ke MK untuk Batanghari itu 1,5 persen. Kita sebagai penyelenggara, pada dasarnya siap jika ada gugatan. Karena kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zamani.

                Sementara itu, Ketua KPU Bungo, Dailami juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya, setelah dilakukan pleno oleh KPU, diberi kesempatan kepada calon untuk melayangkan gugatan ke MK selama empat hari.

“Terhitung sejak 18 sampai 21 Desember. Jika memang tidak ada gugatan maka 22 Desember mendatang kami akan menggumumkan siapa bupati terpilih,” ujarnya.

Saat ini di Bungo, pleno rekapitulasi tingkat kecamatan belum juga rampung. Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat PPK dari 10 sampai 16 Desember.

“Pleno PPK masih berlangsung, hingga saat ini masih ada sebagian kecil yang belum selesai. Kemungkinan besok sudah rampung semua dan bisa dilanjut pleno KPU,” terangnya.

(adi/hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: