>

SZ-AZA Tolak Hasil Pleno

SZ-AZA Tolak Hasil Pleno

“Data-data dugaan kecurangan sudah dilaporkan ke Panwas,  tapi sampai saat ini belum diproses. Banyak pemilih Kabupaten yang memilih di Sungaipenuh, kemudian adanya surat suara palsu, contohnya di Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang,” ujar Anggara.

Usai melakukan unjukrasa di Tugu Adipura, pendukung HM-NJ berorasi mengelilingi Lapangan Merdeka dan Gedung Nasional. Sementara itu untuk pengamanan pleno KPU Kabupaten Kerinci dan KPU Kota Sungaipenuh, Polres Kerinci mengerahkan 450 Personel Polisi. Terdiri dari 4 pleton personel Brimob, dan sisanya dari Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho, melalaui Kabag Ops, AKP Priyo Purwanto, SIK, mengatakan, satu pleton Brimob ikut mengamankan pleno KPU Kerinci dan 3 pleton Brimob untuk pleno KPU Sungaipenuh.

“Sebanyak 300 personel diturunkan untuk mengamankan pleno KPU Kota Sungaipenuh, sementara 150 personel melakukan pengamanan pleno KPU Kabupaten Kerinci. Pengamanan lebih banyak di Kota Sungaipenuh,” ujarnya.

Pengamanan pleno akan dilakukan selama proses tahapan pleno KPU. “Pengamanan kita lakukan hingga pleno selesai, jadwal plenonya selama 3 hari,” ucapnya.

Di Tanjung Jabung Timur, saat pleno rekapitulasi berlangsung, sesaat menjelang pengumuman Surat Keputusan Penetapan Rekapitulasi, Sentot yang merupakan saksi Dillah Hikmah Sari - Gatot Sumarto (DiGas) ngotot miminta agar membuka kotak suara dan melakukan kroscek surat suara.

“Kita hanya minta satu kotak suara saja dari Kecamatan Dendang. Dan sama-sama kita hitung manual, kalau sesuai dengan C1 kita menerimanya,” minta Sentot.

Permintaan sentot langsung dijawab Nurkholik salah satu Komisioner KPU Tanjabtim. Menurutnya kotak suara tidak bisa dibuka dan melakukan penghitungan ulang. Pasalnya penghitungan surat suara sudah dilakukan ditingkat kecamatan.

“Pleno saat ini (kemarin, red) hanya memaparkan hasil pleno dtingkat kecamatan. Artinya ditingkat kecamatan sudah clear. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015, kita tidak bisa melakukan membuka kota suara untuk dihitung kembali,” papar Nurkholik.

Mendapat jawaban tersebut Sentot tetap tidak puas, dan memohon untuk membuka satu kotak suara lalu sama-sama menghitung manual. Namun permintaan dari saksi DiGas ini ditolak pihak KPU Tanjabtim.

Selain itu, Guntur, saksi dari paslon HBA-EP mempertanyakan kepada KPU, apakah penyelenggaraan pemilu sudah benar. Karena seperti penyebaran undangan banyak tidak sampai ke warga. Bahkan ditemukan dibeberapa TPS warga yang melakukan pencoblosan dua kali.

“Dari data yang kami miliki, 2.500 orang mencoblos menggunakan KTP,” urai Guntur.

Nurkholik menjelaskan, untuk permasalahan dugaan kecurangan pemilu, seharusnya dilaporkan ke Panwaslu Tanjabtim, bukan ke KPU Tanjabtim.
“Silahkan melapor ke panwaslu,” ujarnya.

Ketua Panwaslu Tanjabtim, Nurdin, meminta pihak KPU untuk menampung pertanyaan dari saksi paslon HBA-EP. Agar apa yang diminta saksi diakomodir dengan cara ditampung.

“Kalau untuk buka kotak suara itu melanggar undang-undang. Saya tidak bela salah satu pihak. Walau ada pihak tertentu yang mengklaim Panwas tidak netral,” tegas Nurdin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: