Jambi Dijatah Rp 5, 9 T Dana Pusat
JAMBI- Pada 2016 mendatang, Provinsi Jambi bakal menerima sebesar Rp 5, 982 Triliun (T) kucuran dana pusat di dalam Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Rinardi, nilai itu lebih besar 19, 75 persen dari sebelumnya.
Distribusi volume belanja negara yang disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut, sambungnya, untuk empat jenis kewenangan. \"Diantaranya, kewenangan dekonsentrasi, kewenangan kantor daerah dan kewenangan kantor pusat serta kewenangan tugas pembantuan,\" kata Rinardi usai menghadiri penyerahan DIPA oleh Penjabat Gubernur Jambi ke satuan kerjanya, Rabu (16/12).
Dia merincikan, dari jumlah kucuran APBN sebesar Rp 5,982 triliun itu, Rp 271,6 miliar atau 4,5 persen dialokasikan untuk jenis kewenangan dekonsentrasi. Kemudian Rp 3,4 triliun atau 57,5 persen dialokasikan untuk jenis kewenangan kantor daerah. Selanjutnya Rp 1,9 triliun atau 32,2 persen untuk jenis kewenangan kantor pusat dan Rp 345,7 miliar atau 5,8 persen untuk jenis kewenangan tugas pembantuan.
Ditambahkannya, untuk alokasi belanja Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk Provinsi Jambi, diperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah pusat juga berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional.
Disamping juga, termasuk pengendalian perjalanan dinas, konsinyering serta kebijakan sewa atau leasing kendaraan dinas operasional. Sedangkan DIPA dana transfer ke daerah dan dana desa, kata Rinardi, merupakan DIPA bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai dasar penyaluran transfer ke daerah dan dana desa kepada pemerintah daerah.
\"Anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016 untuk Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp 13,164 triliun yang terdiri atas dana Perimbangan Rp 12,29 triliun, dana Insentif daerah Rp15 milair dan dana desa Rp856,77 miliar,\" jelasnya.
Dia juga menyebut, jumlah itu termasuk sebagian anggaran belanja Kementerian Negara atau Lembaga yang telah dialihkan ke dana alokasi khusus. Selain itu, pada 2016 juga dilakukan penguatan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa.
Antara lain dengan meningkatkan pagu alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan reward kepada daerah yang mempunyai kinerja baik. \"Untuk lingkup Provinsi Jambi, daerah penerima alokasi DID tahun 2016 sebanyak tiga daerah, yakni Pemprov Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh,\" katanya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jambi, Irman menegaskan, agar Bupati dan Walikota segera menyerahkan DIPA kepada SKPD di wilayah masing-masing dan menyelenggarakan lelang. \"Penggunaan anggaran sudah dimulai bulan Januari, akhiri dan hentikan kebiasaan lama. Itu pesan Presiden,\" kata gubernur.
Irman menilai, pekerjaan yang dimulai pada triwulan IV tentu saja akan tergesa-gesa. Akibatnya kegiatan pekerjaan yang direncanakan menjadi tidak berkualitas. \"Saya minta Sekda pantau ketat penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD,\" tegasnya.
(dez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: