Polisi Kerahkan Anjing Pelacak
“Masyarakat butuh pendidikan politik dan sikap negarawan, harapan kita seperti itu,” katanya.
Meskipun demikian, jika salah satu paslon tak memenuhi undangan ini maka juga tak mengganggu proses penetapan yang akan dilakukan oleh KPU. “Andai tak datang, ya tak membatalkan proses yang KPU lakukan besok (hari ini, red),” ucapnya.
Setelah penetapan dilakukan, selanjutnya KPU akan menyiapakan dokumen untuk pengusulan pelantikan yang dilakukan oleh Mendagri. Hanya saja, berkas ini akan diserahknnya ke DPRD dan pihak Pemerintah Provinsi Jambi untuk penyerahan dukumen menuju pelantikan ini.
“KPU akan menyiapkan dokumen hasil dan dokumen penetapan hasil. Selanjutnya akan didorong dan diserahkan ke DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk diusulkan ke Mendgri,” katanya.
Bagaimana dengan Kabupaten Tajung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)? Sanusi menjelaskan dari koordinasi terakhir yang di lakukan oleh pihaknya, kedua kabupaten ini telah melakukan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Konfirmasi terakhir kita sudah melakukan penetapan sekitar jam 13.00 wib,” jelasnya.
Lantas bagaiman dengan Bungo, Batanghari dan Kota Sungai Penuh? Sanusi menyebutkan saat ini proses ketiga daerah tersebut masih bergulir di MK. Hanya saja untuk bisa menggugat hasil Pilkada serentak ini harus berdasarkan jumlah penduduk. Kalau di Provinsi Jambi dengan penduduk 3,5 juta maka selisihnya di bawah 1,5 sesuai aturan formil.
“Begitu juga dengan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pnduduk. Contoh di Sungai Penuh harus di bawah angka 2 persen, Batanghari 1,5 persen dan Bungo juga di angka 1,5 persen,” terangnya.
Menurut Sanusi, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 5 tentang perubahan PKM nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman beracara, perselisihan sengketa Pilkada pasal 6 ayat 3, selisih yang terjadi di tiga daerah ini sangat signifikan.
“Setelah dihitung di Kota Sungai Penuh itu selisihnya 28,99 persen, di Bungo sebanyak 30,75 persen dan di Batanghari 3,77 persen,” ucapnya.
Meskipun begitu, gugatan ini sesuai yang disyaratkan oleh MK maksimal dengan batas waktu 3 x 24 jam sejak hasil pemilihan di tetepakan. Untuk itu, tiga kabupaten/kota ini masih menuggu pengumuman dari MK terkait berkas yang dimasukkan ini.
“Nanti MK akan mengumumkan apakah penggugat masuk dalam katagori Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau sebaliknya. Jika tidak masuk maka MK memberikan waktu tiga hari untuk penggugat memperbaiki gugatan,” terangnya.
Selanjutnya, apabila memenuhi syarat, maka KPU mengkoordinasikan dengan kabupaten terkait dalam rangka menghadapi sidang yang akan di gelar pada tanggal 7 Januari.
“Ini kemungkinan-kemungkinan yang akan KPU hadapi, maka kita harap semua pihak untuk bersabar menunggu prose ini,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Yazirman, mengatakan, proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih memang masih cukup panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: