>

Dailami: Dua Pengacara Cukup

Dailami: Dua Pengacara Cukup

 MUARA BUNGO – KPU Bungo sudah bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Sudirman Zaini (SZ)-Andriansyah Zulfikar Achmad (AZA) di Mahkaman Konstitusi (MK).

Ketua KPU Bungo, Dailami menegaskan, pihaknya akan menyiapkan dua orang pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya saja, sampai saat ini belum menunjuk dua orang pengacara yang dimaksud.

“Jika nanti MK menggumumkan menerima gugatan yang dilayangkan oleh SZ-AZA, barulah kita menunjuk dua pengacaranya. Kalau ditolak, artinya kita tidak perlu menunjuk pengacara lagi,” tegasnya.

Lantas apakah dua pengacara ini diyakini bisa menghandle gugatan tersebut? “Dua pengacara itu sudah cukup. Nanti pihak KPU RI juga akan menyiapkan pengacara. Masalah berapa jumlahnya kita belum tahu,” jawabnya.

Pengacara yang akan ditunjuk nanti tentu mereka yang memang benar-benar ahli dalam berperkara soal sengketa Pilkada. “Pastinya orang yang sangat mengerti soal sengketa Pilkada,” katanya.

Selain itu, persiapan lainnya juga belum dilakukan. Bahkan dia sendiri ketika ditelpon mengaku tengah berada di Jakarta mengikuti Bintek di KPU RI.

“Rabu (hari ini, red) kita sudah kembali ke Bungo untuk menyiapkan data yang dikasih tahu oleh MK, diantaranya rekap C1, DA dan DAA. Nantinya akan kita kumpulkan sebagai materi untuk dipersidangan,” sebutnya.

Dari bocoran yang ia dapatkan, MK baru akan memutuskan permohonan gugatan yang dilayangkan tim SZ-AZA itu akan diterima atau tidaknya pada 31 Desember nanti. “Jadi kita tunggu, apakah diterima gugatan itu atau tidak,” tuturnya.

Sedangkan terkait materi gugatan yang dilayangkan seperti adanya dugaan keterlibatan penyelenggaran Pilkada mulai dari KPU hingga ke petugas tingkat desa, Panwas dan jajaran hingga PNS, Dailami masih enggan mengomentarinya.

“Belum, kita belum tahu materi gugatannya apa. Karena sampai ini pun kita belum menerima nomor register yang didaftarkan oleh tim penggugat secara resmi dari MK. Memang dari website MK sudah dicantumkan,” paparnya.

(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: