Besok Termohon Sampaikan Tanggapan
JAMBI - Mahkamah Konstirusi (MK) besok (12/1) kembali bersidang dalam perkara gugatan sengketa Pilkada Sungai Penuh, Bungo dan Batanghari. Kali ini MK akan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU dan pihak terkait.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, persidangan yang digelar ini masih merupakan sidang pendahuluan. ”Sidangnya hari Selasa (besok, red) 12 Januari. Agendanya mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait,” katanya.
Jawaban ini terkait tudingan yang disampaikan pemohon pada sidang sebelumnya, diantaranya terkait formulir C6 disebutkan tak disampaikan KPU. Juga berkenaan dengan keterlibatan PNS dan money politic.
“Kemarin itu hampir semua permohonan yang diajukan sama. Akhirnya memang mereka meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pembatalan terhadap pemenang,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan penjelasan yang sedetail-detailnya di hadapan majelis hakim. Akan tetapi berkaitan dengan keterlibatan PNS, tentu sebegai penyelenggara KPU tak mempunyai wawenang untuk menjawab.
”KPU akan menjawab secara detail. Tapi kalau kaitannya dengan money politic dan PNS harus pihak terkkait,” tambahnya.
Pihaknya akan bicara terkait penyelenggaraan. Ia bersikukuh semua mekanisme dan tahapan telah dilakukan. Itu tentu temasuk pembekalan atau Bintek disemua tingkatan. ”Kalau untuk jawaban kita siap. Karena sebelum Pilkada ini kita telah melakukan bintek di semua tingkatan,” jelasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 18 Januari, majelis hakim akan mengambil keputusan apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak. Artinya pada tanggal tersebut publik akan mengetahui kepastian kelanjutan sengketa Pilkada ini.
Untuk di ketahui, sebelumnya sidang perdana telah gelar pada Kamis (7/1) lalu. Agendanya adalah mendengarkan permohonan pemohon yang dilayangkan Sinwan – Arzanil (Sinar), Sudirman Zaini (SZ) – Ariansyah Zulfikar Achmad (AZA) dan Herman Mukhtar (HM) – Nuzran Joher (NJ).
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: