>

381 Warga Terlibat Ormas Terlarang

381 Warga Terlibat Ormas Terlarang

 

“381 orang tersebut masih bisa dirinci lagi menjadi 104 orang DPD, 246 DPK, dan 31 DPC. Pengawasan terus kita lakukan,” tandasnya.

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ternyata terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Kini, Gafatar sudah menyusup hingga ke pelosok desa. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Ali Dasril membenarkan adanya Gafatar di Jambi. Surat Keterangan Terdaftat (SKT) Gafatar itu dikeluarkan tertanggal 29 Oktober 2011.

“Kesbangpol mengeluarkan SKT Gafatar sebelum dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang larangan aktivitas Gafatar dari Kementerian Dalam Negeri. Artinya kita mengeluarkan SKT sebelum Ormas ini dilarang,” kata Ali Dasril, Rabu.

Dikeluarkannya SKT Ormas itu karena visi-misi yang disampaikan pengurus Gafatar Provinsi Jambi bersifat sosial. Tidak ada kegiatan-kegiatan yang melenceng seperti aliran sesat. Namun pihaknya terus memantau aktivitas Gafatar itu.

“Sejauh ini kegiatan mereka positif, tidak ada yang mengarah ke Agama yang menyesatkan. Mereka sering melakukan kegiatan sosial seperti gotong royong, donor darah dan kegiatan sosial lainnya. Makanya sepanjang kegiatan mereka tidak menyalahi aturan bagi kita sah-sah saja,” katanya.

Dasril juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada laporan masyarakat tentang kegiatan mereka yang meresahkan. Bahkan banyak warga yang menilai kegiatan sosial mereka sangat bagus. Dengan dikeluarkannya larangan aktivitas oleh Kemendagri dan mencuatnya pemberitaan media karena dianggap aliran sesat, SKT Gafatar Provinsi Jambi kata Dasril tidak akan diperpanjang lagi.

“SKT Gafatar Jambi berakhir Desember 2016, tapi kita pastikan Kesbangpol tidak akan memperpanjang izin karena sudah ada surat edaran Menteri. Kita tidak bisa mencabutnya izin sekarang mengingat kegiatan mereka masih positif,” ujarnya.

Dasril menyebut, pengurus Gafatar Jambi berjumlah 12 orang, mereka kerap menggelar audensi dengan instansi pemerintah bahkan pernah mewacanakan audensi bersama Sekda Provinsi Jambi. Namun keinginan mereka ditolak Kesbangpol.

Tidak hanya itu, kepengurusan Gafatar di Jambi katanya terstruktur dengan baik. Kepengurusan mereka mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

“Di semua Kabupaten/ kota ada pengurusnya, namun Kesbangpol Kabupaten/ kota tidak kita izinkan memberikan izin. Jadi izin mereka hanya di Kesbangpol provinsi. Kepengurusan mereka memang terstruktur,” kata Dasril.

 

Polisi Jangan Bermain di Pasal Penistaan Agama

   

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan mencuatnya kasus Gafatar ini harus menjadi pelajaran. Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bersikap, khususnya terkait kegamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: