Nasib Sengketa di Palu MK p- Hari ini, Kelanjutan Gugatan Batanghari dan Bungo Ditentukan
JAMBI- Gugatan sengketa Pilkada tiga Kabupaten/Kota, Batanghari, Bungo dan Sungaipenuh masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya hari ini, Kamis (21/1) MK kembali menggelar sidang pendahuluan dengan pemohon pasangan Sinwan – Arzanil (Sinar), Sudirman Zaini (SZ) – Andriansyah Zulfikar (AZ) dan Herman Mukhtar (HM) – Nuzran Joher (NJ).
Pada sidangnya, lembaga tinggi negara ini akan membacakan putusan dismissal, dilanjutkan atau tidak persidangan ke tahap pembuktian. Itu artinya nasib sengekata Pilkada tersebut kini berada di palu hakim MK yang di ketuai oleh Hamdan Zoelva.
Sidang kali ini , MK hanya membacakan putusan sidang pendahuluan untuk dua kabupaten yakni Bungo dan Batanghari. Sedangkan Kota Sungaipenuh di bacakan, besok, Jum’at (22/1).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan untuk menghadapi sidang ini tak ada persiapan khusus dari pihaknya. Karena sidang ini hanya mendengarkan putusan dari hakim MK terkait kelanjutan perkara.
”Kita tinggal nunggu sidang, tidak ada persiapan khusus, kita tinggal nunggu hasil,” ujarnya kemarin.
sidang sendiri, akan di gelar pada pukul 16.00 wib untuk kabupaten Batanghari dan Bungo. Begitu juga dengan Sungaipenuh juga pada pukul 16.00 wib. ”Kita siap apapun kemungkinan putusan yang di ambil MK, kita tunggu saja,” ucapnya.
Mantan Ketua KPU Batanghari ini menyebutkan, andai kata permohonan gugatan ini di terima maka selanjutnya akan di hadirkan saksi untuk tahap pembuktian. Namun apalagi gugatan ini tak di terima, maka KPU kabupaten/kota akan mempersiapkan pleno utnuk penetapan calon terpilih.
”Jika masuk maka agendanya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi, tapi jika tidak KPU akan melakukan pleno penetapan,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan keputusan yang di ambil, baginya MK tetap tak akan mengacu pada undang-undang nomor 8 dan PKPU 2015 terkait ambang batas hasil suara. Kita melihat ada kemungkinan gugatan ini tak di terima oleh MK.
\"Tiga Kabupaten/kota ini secara formil tidak memenuhi persyaratan batas selisih jumlah suara untuk masuk sengketa,\" sebutnya.
Disisi lain, Sanusi menjelaskan saat ini 35 permohonan gugatan di pastikan tidak di terima oleh MK. Hal ini di sampaikan MK dalam putusannya pada Senin (18/1) kemarin karena alasan tenggang waktu. Selain itu MK juga mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan PHP Kada 5 daerah lainnya.
”Rata-rata gugatan itu hampir sama, jadi kita optimis ini tak berlanjut,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: