>

Tukang Parkir Tewas Ditikam

Tukang Parkir Tewas Ditikam

Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP membenarkan pernyataan yang dilontarkan oleh Pelaku sesuai dengan BAP. Sementara untuk kronologi penangkapan pelaku, kata Budiman, dilakukan oleh Anggota Reskrim Mapolsek Kota Sarolangun, yang mendapat informasi dari warga.

\"Dia diamankan oleh anggota Reskrim, saat ini kronologis kejadiannya seperti yang diungkapkan oleh pelaku. Kalau untuk pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,\" tandasnya.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: